Senin, 31 Desember 2018 11:52:10
Singapura Naikan Batas Minimal Usia Perokok
Singapura Naikan Batas Minimal Usia Perokok
Beritabatavia.com - Berita tentang Singapura Naikan Batas Minimal Usia Perokok
Kementerian Kesehatan Singapura menaikan batas usia minimal bagi perokok. Per 1 Januari 2019, usia legal minimum untuk pembelian, penggunaan, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Kementerian Kesehatan Singapura menaikan batas usia minimal bagi perokok. Per 1 Januari 2019, usia legal minimum untuk pembelian, penggunaan, kepemilikan, penjualan, dan pasokan produk tembakau menjadi 19 tahun.
Dilansir Strait Times, langkah ini merupakan bagian dari rencana pemerintah Singapura untuk secara progresif akan terus menaikkan batas usia minimum untuk merokok, yaitu 20 tahun pada 1 Januari 2020, dan 21 tahun pada 1 Januari 2021.
Kementerian mengatakan pengecer yang melanggar hukum dan menjual produk tembakau kepada orang di bawah usia minimum, akan dikenakan hukuman denda maksimal 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp53 juta) untuk pelanggaran pertama, dan 10.000 dolar Singapura (Rp106 juta) jika mengulangi pelanggaran.
Untuk ijin ritel tembakau ditangguhkan untuk pelanggaran pertama, dan dicabut untuk pelanggaran selanjutnya. Kementrian menyebutkan, selain pengecer, orang yang memasok produk tembakau mereka kepada mereka yang masih di bawah usia, dan perokok di bawah umur yang ditangkap karena menggunakan, membeli atau memiliki barang-barang tembakau, harus didenda hingga 300 dolar Singapura (Rp3,1 juta).
Kementerian menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menurunkan prevalensi merokok di Singapura, melalui pendekatan yang komprehensif dan beraneka ragam untuk mencegah dan mengurangi penggunaan produk tembakau,
Hal itu termasuk pendidikan publik tentang bahaya penggunaan tembakau, upaya untuk mendorong kehidupan bebas tembakau, peraturan perundang-undangan tentang tembakau iklan dan promosi, dan kebijakan fiskal seperti pajak tembakau. 0 KAY