Rabu, 02 Januari 2019 10:27:15
Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang
Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang
Beritabatavia.com - Berita tentang Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota mulai Rabu (2/1) hari ini. Gubernur DKI ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota mulai Rabu (2/1) hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, penerapan kebijakan ganjil-genap ini dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
(Ganjil-genap) hanya kebijakan antara, kebijakan tengah, karena kebijakan yang mau kami dorong dan sedang kami laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum, ujar Gubernur Anies.
Kebijakan ganjil-genap, lanjut dia, merupakan kebijakan yang diterapkan seiring dengan penyusunan kebijakan sebenarnya, yaitu persiapan penambahan kendaraan umum. Sebab, menurut Anies, masalah transportasi dan kemacetan di DKI Jakarta tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan ganjil-genap.
Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan meningkat. Jadi ini hanya kebijakan antara saja, kata dia.
Ia mengatakan, seringkali terjadi perdebatan antara petugas dan pengendara di lapangan karena tidak adanya rambu-rambu mengenai aturan ganjil-genap Sehingga, Anies menambahkan, Pemprov DKI akan memasang rambu-rambu yang bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap.
Berdasarkan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun).
Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said. Pemberlakuannya pun mulai Rabu (2/1) sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga bulan.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sendiri diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. 0 REO