Rabu, 02 Januari 2019 12:21:18

KPK Terapkan Tahanan Korupsi Diborgol

KPK Terapkan Tahanan Korupsi Diborgol

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Terapkan Tahanan Korupsi Diborgol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai awal 2019 menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi. Aturan tersebut mirip seperti yang ...

  KPK Terapkan Tahanan Korupsi Diborgol Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai awal 2019 menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi. Aturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK bewarna oranye. Juga dikawal petugas secara ketat.

Salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy tampak masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan.  Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur. Cepy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cepy sendiri merupakan kakak ipar dari Irvan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemborgolan para tahanan korupsi yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai bentuk meningkatkan pengamanan tahanan KPK. Jadi pimpinan memutuskan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan, jelasnya.

Penerapan aturan pemborgolan ini, sambung dia, mulai dilakukan terhadap para tahanan di Jakarta dan Bandung yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan. Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan, jelas Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia pun akan mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019.

Kita udah punya Perkom (Peratutan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol, jelas Agus Rahardjo dalam keterangan resminya, Rabu (2/1).

Diharapnya adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor. Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat, ucapnya.

Tahun 2019, KPK segera menuntaskan kasus-kasus besar yang mangkrak. Beberapa kasus besar masih mangkrak: kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC oleh ‎PT Pelindo II yang menyeret RJ Lino. Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk PT Garuda Indonesia, kasus mega korupsi pengadaan e-KTP, BLBI, dan Century.

Juga kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, serta kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI terhadap obligor BDNI. Sejumlah kasus besar itu, sejak awal dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK sudah menjadi fokus utama, tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Karenanya, kasus-kasus tersebut diyakininya akan dituntaskan sebelum pimpinan KPK Jilid IV berakhir. Ini sejak awal jadi perhatian jajaran KPK utamanya pimpinan KPK, maka sejalan dengan tahapan dan strateginya, KPK akan dapat menindaklanjuti kasus ini, ujarnya.

Menurut Saut, lambatnya penuntasan kasus-kasus besar tersebut bukan soal mampu atau tidaknya penyidik dalam mencari alat bukti. Hanya saja, keterbatasan penyidik untuk merampungkan kasus hingga juga harus melakukan giat penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ini sudah jadi komitmen kuat atau kalau tidak, maka KPK akan dinilai tidak adil, favoritsm, lemah, penakut, dan lain-lain, katanya. 0 BAIM








Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024