Kamis, 10 Januari 2019 17:52:50

YLKI: Sriwijaya Air Salahi Aturan

YLKI: Sriwijaya Air Salahi Aturan

Beritabatavia.com - Berita tentang YLKI: Sriwijaya Air Salahi Aturan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunding Sriwijaya Air melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lewat ...

  YLKI: Sriwijaya Air Salahi Aturan Ist.
Beritabatavia.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunding Sriwijaya Air melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lewat program Sriwijaya (SJ) Travel Pass. Program ini merupakan penawaran keanggotaan bagi masyarakat untuk terbang menggunakan Sriwijaya Air selama satu tahun penuh dengan hanya membayar Rp12 juta.

Bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, tawaran tersebut tentunya cukup menarik. Sayangnya tawaran itu melanggar Undang-undang. Bahkan banyaknya keluhan protes dari calon penumpang dengan program SJ Travel Pass yang mengaku susah mendapatkan tawaran manis itu
cuma berlaku 6 bulan pertama. Pelanggan selalu kehabisan tiket.

Setidaknya ada dua poin yang dilanggar oleh manajemen perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air, papar Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/01/2019).

Dilanjutkan, manajemen memberikan aturan baru di tengah perjanjian. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku (aturan atau ketentuan) pada setiap perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada aturan baru yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

Terkait pelanggaran tersebut, Sriwijaya Air mulanya memberi hak kepada setiap anggota SJ Travel Pass untuk terbang di seluruh rute domestik Sriwijaya Air dan NAM Air setiap saat dan tidak terbatas (rute dan jadwal terbang). Mereka juga disebut memiliki hak setara dengan nonmember (bukan anggota) SJ Travel Pass atau penumpang umum.

Namun, Sriwijaya Air mulai membatasi jatah anggota SJ Travel Pass pada 22 Oktober 2018. Alasannya, kondisi bisnis penerbangan yang kurang berpihak kepada semua perusahaan penerbangan. Usai limitasi kuota itu, pengguna SJ Travel Pass mengeluh sering kehabisan tiket.

Tidak boleh membuat aturan baru setelah ada suatu perjanjian yang terjadi di awal, sehingga Sriwijaya Air telah melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 18, tegas Sularsi.

Sularsi juga menyebut Sriwijaya Air tidak memberikan informasi utuh terkait program SJ Travel Pass pada perjanjian awal. Padahal, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat C disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan suatu barang atau jasa.

SJ Travel Pass disebut tidak memberikan informasi utuh lantaran tidak menyertakan Term and Condition kepada konsumen SJ Travel Pass. Term and Condition yang dimaksud salah satunya terkait pembagian prosentase kursi pesawat bagi anggota dan non anggota SJ Travel Pass, sehingga konsumen bisa menimbang peluang alokasi kursi terutama saat puncak arus penerbangan.

Bahkan jatah kursi bagi anggota SJ Travel Pass baru disampaikan di tengah perjanjian, tepatnya pada 22 Oktober 2018. Dalam hal ini, Sriwijaya Air merincikan penerbangan dengan pesawat Boeing 737-800 atau Boeing 737-900 alokasi tempat duduk bagi anggota SJ Travel Pass sebanyak 75 kursi.

Untuk pesawat jenis Boeing 737-300 atau Boeing 737-500 alokasi tempat duduk bagi anggota SJ Travel Pass sebanyak 35 kursi. Sedangkan, penerbangan dengan tipe pesawat ATR 72-600 alokasi tempat duduk bagi anggota SJ Travel Pass sebanyak 15 kursi.

Seharusnya informasi itu disampaikan secara utuh beserta rute penerbangan. Sehingga angggota SJ Travel Pass bisa mengetahui tipe pesawat, alokasi tempat duduk untuk rute penerbangannya. Juga tidak merincikan batasan waktu reservasi tiket bagi anggota SJ Travel Pass. Akibatnya, terjadi persaingan antara anggota dan non anggota dalam pembelian tiket saat masa puncak penerbangan, ungkapnya.

Padahal, dengan informasi yang utuh terkait layanan SJ Travel Pass, maka konsumen bisa memutuskan untuk ikut bergabung dalam program tersebut atau tidak. Ada pelanggaran hak konsumen oleh Sriwijaya Air karena tidak memberikan informasi secara utuh kepada konsumen sejak awal perjanjian, sehingga terjadi suatu dispute (gangguan), imbuh dia.

Melihat kondisi itu, sikap Sriwijaya Air tersebut sangat merugikan konsumen. Pun demikian, hingga kini YLKI belum menerima aduan dari anggota SJ Travel Pass. Ini sangat merugikan konsumen dengan informasi yang tidak benar tadi, orang sudah membayar Rp12 juta tapi tidak bisa menggunakan haknya tandasnya.

Sekadar informasi, Sriwijaya Air menjual keanggotan program SJ Travel Pass seharga Rp12 juta. Program ini menawarkan terbang sepuasnya selama satu tahun penuh. Awal mula program ini berjalan lancar. Lambat laun, kursi terbang program ini makin dibatasi. Sehingga, banyak anggota kesulitan memesan kursi.

Ali Akmal (34 tahun), anggota SJ Travel Pass misalnya, mengaku selalu kehabisan tiket sejak 5 Desember 2018. Padahal, saat mendaftar pertama kali pada Mei 2018, ia masih bisa menikmati layanan terbang sepuasnya dari maskapai asuhan Chandra Lie tersebut.

Kalau pesan lewat aplikasi Sriwijaya Air sebagai anggota SJ Travel Pass, tiket selalu sudah habis terjual. Tapi, kalau coba pesan bukan sebagai anggota, banyak seat (kursi) kosong dengan pilihan rute dan jadwal yang beragam. Hampir semua destinasi sudah sold out untuk member (anggota), jelasnya.

Pengalaman serupa dialami Yulia Argentin (40), yang bergabung dengan SJ Travel Pass pada 8 Juni 2018. Ketika ia dan anggota lain akan melakukan perjalanan, hanya lima orang yang terangkut menjadi penumpang, sedang sisanya tak mendapatkan tiket. Ketika orang keenam pesan tiket, sudah tak bisa karena sold out. Saya sendiri ikut grup anggota SJ Travel Pass di Whats App dan Telegram, ternyata banyak kejadian seperti yang saya alami, paparnya.

Novita Angelina (29 tahun), anggota SJ Travel Pass lainnya juga mengaku kerap kesulitan mendapatkan tempat duduk dalam setiap penerbangan Sriwijaya Air. Tapi, kalau saya cek rute yang sama dengan aplikasi lain, seperti Traveloka atau Tiket.com masih ada kursi, jelasnya.

Sementara, apabila saat ia terbang menggunakan program terbang sepuasnya, tak jarang ia mendapati kursi kosong. Saat masuk ke pesawat, banyak kursi yang tidak terisi. Padahal, banyak anggota yang membutuhkan kursi tersebut, katanya.

Tak cuma itu, manajemen Sriwijaya Air juga disebut kerap melakukan penjadwalan ulang jam terbang bagi anggota SJ Travel Pass. Bahkan, untuk beberapa kasus, ada jadwal yang dibatalkan.

Hal nyata yang terjadi, saat di bandar udara, saya melihat ada pemindahan jadwal terbang anggota, sedangkan nonmember tetap dapat pergi pada jam yang tertera di tiket, tutur Novita.

Tiga anggota SJ Travel Pass tersebut di atas mengaku telah mengadukan permasalahan tersebut ke layanan pelanggan Sriwijaya Air. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari manajemen untuk menindaklanjuti keluhan para anggota. Jawaban layanan pelanggan template, kami akan teruskan ke manajemen dan akan kami jadikan bahan evaluasi. Selalu seperti itu, tandasnya. 0 NIZ

Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023