Minggu, 13 Januari 2019 22:03:28
Aktor Steve Emmanuele Tak Perlu Direhabilitasi
Aktor Steve Emmanuele Tak Perlu Direhabilitasi
Beritabatavia.com - Berita tentang Aktor Steve Emmanuele Tak Perlu Direhabilitasi
Polres Metro Jakarta Barat memastikan pesinetron Steve Emmanuele, yang tersangkut kasus narkoba, jenis kokain tidak akan menjalani rehabilitasi. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Polres Metro Jakarta Barat memastikan pesinetron Steve Emmanuele, yang tersangkut kasus narkoba, jenis kokain tidak akan menjalani rehabilitasi. Barang bukti yang banyak sudah cukup untuk mencebloskan Steve ke sel tahanan. Artis yang memiliki nama lain Yusuf Iman itu sebelumnya ditangkap dengan sangkaan penyelundupan kokain seberat 92,04 gram dari Belanda pada 21 Desember 2018.
Alat bukti cukup dan banyak. Mustahil untuk jalani rehabilitasi, ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Minggu (13/1/2019).
Dilanjutkan, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara Steve agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sementara koordinasi juga terus dijalin dengan kepolisian Belanda untuk mengusut jaringan pemasok kokain kepada aktor pemeran utama dalam film Dream Obama.
Koordinasi masih terus dilakukan, karena kami enggak mungkin menangkap di Belanda, ujar Erick sambil menambahkan Bintang sinetron yang melejit namanya lewat serial Siapa Takut Jatuh Cinta itu telah menujuk kuasa hukum untuk mendampinginya.
Steve Emmanuel menambah daftar artis yang terjerat narkoba sepanjang 2018. Steve ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam. Steve diketahui membawa kokain itu langsung dari Belanda.
Polisi membuntutinya setelah mendapat informasi tentang paket 100 gram yang akan datang dari Belanda. Belakangan terungkap kalau selisih paket itu telah dikonsumsi Steve yang kelahiran Jakarta 17 Oktober 1983 ini dan teman-temannya.
Atas perbuatannya, polisi kemudian mendakwa Steve, mantan pasangan selebriti Andi Soraya ini dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. 0 erz