Sabtu, 02 Februari 2019 18:29:39

Diringkus, Buronan Narkoba WN Prancis Sogok Polisi

Diringkus, Buronan Narkoba WN Prancis Sogok Polisi

Beritabatavia.com - Berita tentang Diringkus, Buronan Narkoba WN Prancis Sogok Polisi

Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Perancis yang kabur pada Minggu (20/1) malam dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian ...

  Diringkus, Buronan Narkoba WN Prancis Sogok Polisi Ist.
Beritabatavia.com -
Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Perancis yang kabur pada Minggu (20/1) malam dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (1/2). Saat diringkus, Dorfin disebut meminta kepada polisi untuk ditembak mati.

Pas ditangkap dia milih tembak mati saja. Namun permintaan itu tidak ditanggapi petugas yang menangkapnya, kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono yang ditemui wartawan di Mapolda NTB, seperti dikutip laman Antara, Sabtu (02/02)

Herman mengatakan Dorfin Felix ditangkap di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara. Selain meminta ditembak mati, Dorfin juga disebut sempat mencoba menyuap petugas. Dia menawarkan uang yang terbungkus daun kepada petugas. Nilainya ditaksir Rp6 juta. Namun, anggota yang menangkapnya menolak tawaran itu.

Polisi langsung menggiring Dorfin ke Mapolda NTB usai penangkapan. Dia dibawa ke ruang Divisi Propam untuk menjalani pemeriksaan. Dorfin pertama kali ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional. Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Lihat juga: 20 WNA Ditangkap di Palembang karena Buka Terapi Tanpa Izin. Untuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.

Dorfin lalu ditahan di kamar tahanan narkoba di lantai dua Mapolda NTB. Dia diketahui tinggal seorang diri di kamar tahanan tersebut. Pada Senin (21/1) malam, Polda NTB gempar dengan kabar Dorfin menghilang dari rutan. Kepolisian memastikan Dorfin  0 ERZ
Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024