Sabtu, 09 Februari 2019 12:46:13

Jokowi Batalkan Remisi Otak Pembunuh Wartawan Bali

Jokowi Batalkan Remisi Otak Pembunuh Wartawan Bali

Beritabatavia.com - Berita tentang Jokowi Batalkan Remisi Otak Pembunuh Wartawan Bali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana sebagai dalam pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde ...

  Jokowi Batalkan Remisi Otak Pembunuh Wartawan Bali Ist.
Beritabatavia.com -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana sebagai dalam pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang bertubuh gempak dan berambut putih ini tetap dihukum penjara seumur hidup.

Dalam sebuah video yang diambil di sela acara peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, seseorang bertanya kepada Jokowi, Bapak bagaimana soal pencabutan remisi terhadap pembunuh Prabangsa?. Jokowi menjawab, Sudah, sudah saya tanda tangani.

Saya kira sudah ditandatangani Presiden. Konfirmasi ke Menteri Sekretaris Negara ya, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ketika dihubungi Sabtu, (9/2).

Draft pembatalan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, memang sudah berada di Istana Negara.

Artinya, tinggal menunggu keputusan presiden kapan akan diumumkan. Mungkin di Hari Pers Nasional (9 Februari 2019), kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami seperti dikutip Tempo, sabtu (09/02).

Kementerian Hukum dan HAM  mengkaji ulang pemberian remisi tersebut. Pengkajian remisi dilakukan bersama dengan sejumlah pakar dan akademisi. Kajian ulang pemberian remisi itu dilakukan karena banyaknya penolakan yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat. Berlandaskan kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaat kepentingan umum yang juga menjadi dasar, ujar Sri Puguh.

Kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa sempat menyita perhatian publik tahun 2009.  Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 11 Februari 2009, di kediaman Susrama di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA.

Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.

Setelah sempat hilang selama lima hari, Narendra Prabangsa, redaktur berita daerah Radar Bali itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh rusak pada 16 Februari 2009 di Teluk Bungsil, perairan Padang Bai, Karangasem.

Pasca penemuan itu, kasus ini perlahan mulai terungkap. Meski sempat kesulitan mencari benang merah kasus ini, namun polisi kemudian menelusuri sejumlah kemungkinan motif pembunuhan, salah satunya karena pemberitaan. Penyelidikan polisi pun mengarah kepada Nyoman Susrama. Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena masalah pemberitaan.

Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009. Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut.

Susrama bersama rekan-rekannya pun akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Prabangsa.  Susrama memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009. 

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar mengetok vonis untuk Susrama. Ketua majelis hakim Djumain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama, dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati. Hakim menegaskan, pembunuhan dilatarbelakangi motif pemberitaan yang ditulis korban pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008.

Pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak bertaraf internasional di Bangli, Bali itu telah membuat Susrama terganggu karena dirinya menjadi pimpinan proyek.

Susrama bersama terdakwa lainnya kemudian menggelar pertemuan untuk merencanakan pembunuhan. Eksekusi dilakukan pada 11 Februari 2009 di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Saat eksekusi, terdakwa tidak hanya memerintahkan, tetapi juga ikut memukul dengan balok kayu, kata Hakim Djumain.

Susrama mengajukan banding hingga kasasi sampai ke Mahkamah Agung. 24 September 2010, MA menolak kasasi yang diajukan. Menurut Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis Kasasi saat itu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tak salah terapkan hukum karena mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan cermat. MA sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum I Nyoman Susrama dengan pidana seumur hidup. 0 TMP
Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024