Kamis, 28 Februari 2019 19:27:26

Pasutri Jepara Edarkan Upal

Pasutri Jepara Edarkan Upal

Beritabatavia.com - Berita tentang Pasutri Jepara Edarkan Upal

Kusnin dan Sri Miharti pasangan suami istri (Pasutri)  sempat jadi bulan-bulanan warga di Pasar Jagalan, Bajaroya, Kalibawang, Kulonprogo, Jawa ...

Pasutri Jepara Edarkan Upal Ist.
Beritabatavia.com - Kusnin dan Sri Miharti pasangan suami istri (Pasutri)  sempat jadi bulan-bulanan warga di Pasar Jagalan, Bajaroya, Kalibawang, Kulonprogo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (26/2) sore.

Pasutri asal Jepara, Jateng ini tertangkap tangan menggunakan uang palsu (Upal) untuk berbelanja membeli pisang dan ikan pindang dengan menggunakan Upal pecahan 100 ribu rupiah. Beruntung, petugas kepolisian segera mengamankan keduanya sehingga luput dari amukan warga yang sudah sempat marah.

Setelah diamankan petugas, barulah terungkap kedua tersangka adalah residivis kambuhan pengedar upal di wilayah Kudus beberapa waktu lalu. Keduanya tertunduk malu saat digelandang ke Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum ditangkap bersama istrinya. Kusnin merupakan residivis kambuhan yang tiga tahun lalu ditangkap di Kudus karena mengedarkan upal. Tersangka mengaku uang didapat dari seseorang di Pekalongan,namun transaksi dilakukan  di alun-alun Batang, JawaTengah. Modus kejahatan dilakukan dengan cara menukar uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 300 lembar dengan uang asli senilai Rp2 juta. Selain itu, tersangka mengaku selama perjalanan dari Batang hinggaKalibawang, Kulonprogo sudah membelanjakan sebanyak 33 lembar upal dan mendapatkan kembalian uang asli. Setiap lembar uang palsu dengan nilai 100 ribu, tersangka hanya membelanjakan 10 ribu hingga 20 ribu.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan dari tangan tersangka ditemukan upal pecahan 100 ribu sebanyak 267 lembar. AKBP Anggara memastikan tersangka adalah bagian dari jaringan peredaran Upal antar provinsi. Sebab, tersangka mudah mendapatkan Upal setelah bebas dari penjara.

Kita bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kasus uang palsu untuk menangkap jaringan lainnya, kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution.

Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kulonprogo. Keduanya dijerat Pasal 36 junto pasal 26 undang-undang nomor  7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. O Yos

Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024