Selasa, 12 Maret 2019 17:20:15

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Cinta Segitiga Berujung Maut

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Cinta Segitiga Berujung Maut

Beritabatavia.com - Berita tentang Polda Metro Gelar Rekonstruksi Cinta Segitiga Berujung Maut

Polda Metro Jaya menggelar reka ulang pembunuhan Eljon Manik yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan ...

  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Cinta Segitiga Berujung Maut Ist.
Beritabatavia.com -
Polda Metro Jaya menggelar reka ulang pembunuhan Eljon Manik yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) Kampung Caman Tanah Garapan. Reka ulang berlangsung ddi rumah kontrakan gudang arang di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (12/03/2019). Tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng dan Wati dilibatkan dalam reka ulang ini.

Ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Herman Edco.

Daeng, 54 tahun, dan Wati, 28 tahun, adalah pasangan kumpul kebo. Sementara Eljon diketahui juga pernah memiliki hubungan dengan Wati dan  tinggal bersama di rumah kontrakan. Bahkan dari hubungan itu mereka sempat memiliki seorang bayi. Diduga, cinta segi tiga di antara mereka ini yang menjadi pemicu pertikaian dan berujung kematian Eljon.

Polisi mengungkap kasus tersebut hanya beberapa jam setelah mayat Eljon Manik ditemukan. Daeng dan Wati dibekuk tanpa memberikan perlawanan di kediamannya.

Dari hasil reka ulang diketahui, pertengkaran antara Eljon dan Daeng terjadi pada 2 Maret lalu. Eljon datang ke bedeng tempat tinggal Daeng dan Wati. Pria 47 tahun itu masuk ke bedeng dan mengambil bayi laki-laki yang tidur di samping Wati. Bayi itu digendong lalu dibawa keluar, kata Herman.

Namun langkah Eljon terhenti karena dihadang Daeng. Ia memperingatkan Eljon agar tidak membawa bayi tersebut. Ini urusan saya, kata Herman menirukan ucapan Eljon.

Keributan tidak bisa dihindari. Daeng mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukul kepala Eljon. Saat itu juga Eljon dan bayi yang digendongnya pun jatuh. Wati segera mengambil bayinya lalu membawa masuk ke kamar lagi.

Daeng yang tidak bisa menahan kemarahan terus memukuli Eljon hingga korban tak bergerak. Selanjutnya, Daeng memasukkan tubuh Eljon ke dalam karung lalu diikat menggunakan karet ban.

Keesokan harinya, Daeng dan Wati membuang tubuh Eljon ke Kali Cibening, Jakasampurna Kota Bekasi. Jasadnya ditemukan pada 4 Maret 2019 oleh pemancing ikan. Selanjutnya polisi datang lalu menyelidiki pembunuhan itu. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara 20 tahun. 0 DAY


Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024