Selasa, 12 Maret 2019 17:27:33
OJK Desak Kominfo Blokir 803 Fintech Ilegal
OJK Desak Kominfo Blokir 803 Fintech Ilegal
Beritabatavia.com - Berita tentang OJK Desak Kominfo Blokir 803 Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal. OJK menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin. Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian. Saat ini
terdapat 99 fintech yang resmi terdaftar di OJK. Sedangkan sampai dengan detik ini, sekitar 600-an fintech sudah dihapus, karena terbukti ilegal, lontarnya.
Sebagai upaya melakukan pengawasan OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct. Yakni yang menekankan fungsi perlindungan konsumen. Perkembangan kehadiran fintech ditargetkan dapat ikut serta menumbuhkan tingkat literasi serta inklusi keuangan, sambungnya.
Mengingat tingkat inklusi keuangan nasional yang masih rendah, jumlah penduduk yang besar dan demografi penduduk yang tersebar. Karena itu perlindungan konsumen harus tetap diutamakan. 0 NIZ