Jumat, 15 Maret 2019 10:50:12

31 Maret 2019, Kantor Pajak Tak Terima Pelayanan SPT Pajak

31 Maret 2019, Kantor Pajak Tak Terima Pelayanan SPT Pajak

Beritabatavia.com - Berita tentang 31 Maret 2019, Kantor Pajak Tak Terima Pelayanan SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melayani pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan di ...

  31 Maret 2019, Kantor Pajak Tak Terima Pelayanan SPT Pajak Ist.
Beritabatavia.com -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melayani pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada 31 Maret 2019. Meskipun tanggal itu adalah batas akhir pengisian SPT PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Sebab, 31 Maret 2019 jatuh hari Minggu.

Kalau hari Minggu, kami tidak membuka layanan di kantor. Tenggat kami tetap sampai 31 Maret batas waktunya, ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Jumat (15/03/2019).

Namun, kantor pajak masih tetap bisa mengisi SPT di kantor pajak paling lambat Sabtu (30/3) mendatang. Oleh karenanya, jika WP belum melaporkan SPT setelah tanggal 30 Maret, ia menyarankan WP menggunakan fasilitas pengisian SPT secara daring atawa disebut e-filing.

Sebelum melakukan e-filing, WP harus mendaftar Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke kantor pajak terdekat. E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar WP bisa melakukan transaksi online dengan DJP. Setelah itu, WP bisa mengisi SPT sesuai dengan bukti potong pajak yang diterimanya.

Meski Minggu kami tak buka kantor, tapi WP tetap bisa e-filing. Laporan SPT bisa e-filing dari mana saja, kapan saja tidak bergantung waktu, jelasnya.

Ia mengatakan pengisian SPT menggunakan e-filing kini sudah marak dilakukan WP. Data DJP per Kamis (14/3) kemarin mencatat, pelaporan SPT sudah mencapai 5,97 juta SPT, di mana 92 persennya sudah dilaporkan menggunakan e-filing. Angka ini membaik dibandingkan periode yang sama tahun kemarin, yakni di kisaran 80 persen.

Selain mengisi lewat e-filing, Hestu juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor SPT sebelum tanggal 16 Maret 2019 mengingat pelaporan jelang dua minggu terakhir diperkirakan sangat padat. Selain itu, jika WP terlambat bayar setelah akhir bulan, maka akan ada denda Rp100 ribu yang menanti WP.

Denda itu sudah sesuai ketentuan pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sesuai ketentuan itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi khususnya mulai 2008 dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Jadi kami harap 18,3 juta WP yang wajib lapor bisa melaporkan SPT di tahun ini. Termasuk 2,5 juta WP badan, tandasnya. 0 CIO





Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023