Beritabatavia.com -
Bintang sinetron, film, sekaligus model seksi Cynthiara Alona resmi melaporkan pihak pengembang apartemen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sabtu (16/3/2019).
Bintang film Diperkosa Setan ini melaporkan pengembang apartemen tersebut dengan dugaan penipuan. Dari tahun 2013 saya membeli dua unit apartemen dengan uang lunas sebesar Rp. 533 juta, papar tutur Cynthiara Alona, usai membuat laporan.
hingga sekarang apartemennya belum jadi, malah disegel dan banyak korbannya. Sudah lama saya dijanjikan pengembang tapi nggak pernah ada uang pengembalian ataupun pemberian unit, bangunannya mangkrak, tambanya.
Bintang sinetron Putri Titipan’ini merasa ditipu pengembang dengan janji manisnya. Mereka membujuk rayu agar konsumen membeli unit apartemennya, tapi kenyataannya setelah pelunasan dibayarkan, kita tidak pernah mendapatkan unitnya,ucap artis berusia 33 tahun ini sembari menunjukkan bukti-bukti pembayaran dan surat laporan.
Alona bersama kuasa hukumnnya, Sunan Kalijaga berharap dengan dirinya melaporkan penipuan tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Saya cari uang itu susah ya apalagi saya kan orangnya sendiri belum punya pacar dan suami, jadi butuh suntikan dana saya butuh uang ini. Kalau mereka nggak balikin yang ini, saya akan tuntut,ucap. Cynthiara Alona.
Dalam surat laporan kepolisian tertera pengembang apartemen dijerat pasal 378 KUHP. Dua perusahaan pengembang itu akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan kita juga berencana gugat perdata di pengadilan,"tandas Sunan Kalijaga. 0 PKO