Rabu, 20 Maret 2019 17:35:00
Terima Suap Rp4,8 M, Politisi PAN Diseret ke Pengadilan
Terima Suap Rp4,8 M, Politisi PAN Diseret ke Pengadilan
Beritabatavia.com - Berita tentang Terima Suap Rp4,8 M, Politisi PAN Diseret ke Pengadilan
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan, diseret ke depan pengadilan. Sidang perdana politikus senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) didakwa ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan, diseret ke depan pengadilan. Sidang perdana politikus senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait penambahan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016 dan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2017.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana mengatakan suap itu diberikan oleh Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi. Terdakwa menerima dari Muhammad Yahya Fuad sebesar Rp3,650 miliar. Sedangkan dari Tasdi menerima sebesar Rp1,2 miliar, kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
Eva menambahkan Taufik ikut melakukan beberapa perubahan atau penambahan anggaran untuk kedua kabupaten tersebut. Namun, dengan syarat Wakil Ketua Umum PAN nonaktif itu mendapat komitmen fee sebesar lima persen dari jumlah anggaran. Diduga hadiah atau janji untuk Taufik tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan.
Kabupaten Kebumen mendapatkan anggaran tahun 2016 sebesar Rp93,3 miliar. Sementara Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017 mendapatkan Rp40 miliar, ujarnya.
Eva mengatakan penerimaan dana alokasi khusus Kebumen 2016 itu digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan. Taufik menggelar pertemuan terkait kasus ini di beberapa lokasi, antara lain KFC Jalan Sultan Agung Semarang, Hotel Gumaya, Pendopo Perbalingga, dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.
Jaksa menyebut suap terkait DAK Purbalingga 2017 diserahkan di kediaman di kediaman Wahyu Kristianto di Wanareja, Banjarnegara. Dalam kasus ini, jaksa menjerat Taufik Kurniawan dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Taufik juga dijerat dengan Pasal 11 pada undang-undang yang sama.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari anggota DPR, PNS di kementerian, hingga di tingkat daerah. Selama proses penyidikan Taufik telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK.
Dalam kasus ini, Yahya sendiri telah didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016. 0 RIO