Rabu, 20 Maret 2019 17:45:10
Sebarkan Video Penembakan Masjid, Seorang Pria Ditangkap
Sebarkan Video Penembakan Masjid, Seorang Pria Ditangkap
Beritabatavia.com - Berita tentang Sebarkan Video Penembakan Masjid, Seorang Pria Ditangkap
Seorang pria 44 tahun menjadi orang kedua yang didakwa karena menyebarkan video penyerangan masjid di Christchurch, Selandia Baru.Philip Arps, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Seorang pria 44 tahun menjadi orang kedua yang didakwa karena menyebarkan video penyerangan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Philip Arps, nama pria itu, ditahan kepolisian pada Selasa (19/3/2019), empat hari setelah serangan teroris yang menewaskan 50 orang itu.
Video livestream itu dibuat Brenton Tarrant, sang pelaku penembakan, yang kini menghadapi dakwaan pembunuhan atas aksinya di masjid Al Noor dan Linwood. Arps sendiri dijerat dua dakwaan mendistribusikan material tak menyenangkan seperti diatur dalam Undang-undang Perfilman Selandia Baru.
Setelah didakwa, Arps tetap ditahan setelah dihadirkan ke pengadilan distrik Christchurch untuk mendengarkan dakwaan pada Rabu (20/3/2019). Arps, yang akan menjalani sidang kedua pada 15 April, sebelumnya telah memicu kontroversi karena memiliki perusahaan dengan tema Nazi.
Tersangka pertama penyebar video ini adalah seorang remaja yang sudah dihadirkan ke pengadilan pada awal pekan ini. Facebook mengatakan, livestream itu hanya ditonton kurang dari 200 kali. Namun, Facebook harus menghapus 1,5 juta video penyerangan yang sudah terlanjur menyebar.
Di sisi lain, PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, meski dia masiih fokus kepada rakyatnya, dia menegaskan ada masalah yang harus ditangani bersama para pemimpin global. Kami tak bisa, misalnya, menghadapi beberapa isu di media sosial secara kasus per kasus, kata Ardern.
Dilanjutkan, ada kebutuhan agar kita membentuk front bersama menghadapi isu global. Ini bukan hanya masalah Selandia Baru, faktanya media sosial digunakan untuk menyebarkan kekerasan dan materi kebencian. Kita harus membentuk front bersama, dia menegaskan. 0 BAIM