Selasa, 26 Maret 2019 17:29:19
YLKI: Tepat Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online
YLKI: Tepat Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online
Beritabatavia.com - Berita tentang YLKI: Tepat Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menyambut baik kebijakan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang ditetapkan Kementerian ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menyambut baik kebijakan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019). Kebijakan itu, merupakan langkah tepat karena melindungi konsumen dan perusahaan aplikator ojek online.
Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator, kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2019).
Dilanjutkan, skema tarif dengan batas atas dan batas bawah merupakan hal yang lazim ditemui, meski status hukum ojek online bukan sebagai angkutan umum. YLKI juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengintervensi penerapan tarif ojek online atau aspek operasional lainnya.
Tanpa campur tangan pemerintah dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol, ujarnya.
Pihaknya meminta Kementerian Perhubungan bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran, baik oleh pengemudi atau aplikator.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menentukan besaran tarif ojek online menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. 0 NIZ