Rabu, 27 Maret 2019 17:46:05
Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus pengusaan lahan Hercules Rosario Marshal dengan hukuman delapan bulan penjara. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus pengusaan lahan Hercules Rosario Marshal dengan hukuman delapan bulan penjara. Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani, kata Hakim Ketua Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang Masuk Perkarangan Rumah Orang Lain Tanpa Izin. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Sementara itu, Hercules dan jaksa masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Kami pikir-pikir dulu yang mulia, ujar Hercules.
Dakwaan dalam perkara ini kasus dibuat terpisah menjadi tiga berkas. Masing-masing untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan kawannya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.
Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Jaksa sebelumnya menuntut Hercules Rozario Marshal dihukum tiga tahun penjara. Tuntutan serupa ditujukan kepada Handi Musyawan. Sedangkan Bobby dan kawan-kawan dituntut dua tahun. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018. Saat itu, ia diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
(Penangkapan) ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kami tangkap, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu.
Ngamuk
Sebelum sidang digelar, Hercules mengamuk saat turun dari mobil tahanan di lantai basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Tanpa sebab, ia mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. Mana wartawan, mana wartawan, ujar Hercules sambil mengejar wartawan.
Hercules menjalani sidang putusan atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. Mobil tahanan yang membawanya tiba di pengadilan sekitar pukul pukul 15.00. Pria itu turun dari mobil mengenakan pakaian serba hitam.
Saat kakinya menginjak bumi, Hercules langsung berteriak dan mengejar wartawan. Insiden ini berlangsung sekitar satu menit. Polisi segera menahan pria itu dan membawanya ke ruang tahanan pengadilan. Akibat insiden itu, seorang wartawan mengalami luka di tangan kanan. Wartawan itu mengaku terkena pukulan. Iya, dipukul Hercules, katanya. 0 BAIM