Jumat, 05 April 2019 09:00:05
Izin Usaha Diskotek Old City Dicabut
Izin Usaha Diskotek Old City Dicabut
Beritabatavia.com - Berita tentang Izin Usaha Diskotek Old City Dicabut
Izin usaha Diskotik Old City di Tambora, Jakarta Barat, dicabut. Pencabutan ini berdampak penutupan paksa secara permanen. Dengan kata lain, tidak ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Izin usaha Diskotik Old City di Tambora, Jakarta Barat, dicabut. Pencabutan ini berdampak penutupan paksa secara permanen. Dengan kata lain, tidak ada lagi daftar Diskotek Old City di peta hiburan malam Jakarta.
Ini penutupan permanen kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya, ujarĀ Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat (5/4).
Dilanjutkan, penutupan permanen itu merupakan rangkaian. Sebelumnya, diskotek Old City hanya ditutup sementara karena menunggu proses penyelidikan dan pencabutan izin usaha Arifin menyebut, Old City terbukti melanggar sehingga dilakukan penutupan permanen operasional.
Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya bisa kalau hasilnya negatif. Hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya. Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old Citynya, kata Arifin.
Diskotek Old City sudah ditutup sementara sejak 22 Oktober 2018 lalu. Penutupan operasional diskotek tersebut dilakukan untuk mencegah kasus narkoba kembali terjadi di Old City setelah dirazia petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sehari sebelumnya pada 21 Oktober 2018.
Dari razia tersebut, sebanyak 52 tamu ditemukan positif menggunakan narkoba saat BNNP DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City. Di lokasi razia, petugas juga menemukan empat butir ekstasi yang menjadi barang bukti penyelidikan. 0 NIZ