Sabtu, 06 April 2019 08:46:39
Akibat Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp88 Triliun
Akibat Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp88 Triliun
Beritabatavia.com - Berita tentang Akibat Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp88 Triliun
Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi ilegal alias bodong. Pasalnya, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi ilegal alias bodong. Pasalnya, penawaran investasi ilegal ini memberikan iming-iming imbal hasil yang menggiurkan. Dalam 10 tahun terakhir kerugian disebabkan investasi bodong mencapai Rp88 triliun.
Perlu di edukasi masyarakat biar tau kerugian Rp88 triliun-an dalam 10 tahun terakhir. (Ada) orang Depok Rp3,8 triliun, lontar
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Sabtu (06/04/2019).
Dilanjutkan, karakter sebagian masyarakat Indonesia yang ingin cepat kaya membuat penipuan-penipuan terkait investasi kerap terjadi. Apalagi pelaku investasi ilegal kerap menawarkan bunga yang sangat tinggi.
Bahasa kerennya serakah. Tidak cukup mensyukuri yang ada, itu yang diharapkan keuntungan besar. Masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi. Pelaku gunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga selebriti, jelasnya.
Selain berdampak pada kerugian yang dialami oleh nasabah, investasi ilegal juga menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk dan jasa keuangan. Karena itu, OJK terus memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait penipuan-penipuan mengenai investasi, termasuk Financial Technology (Fintech) bodong.
Padahal, kata dia, sejatinya investasi diharapkan mampu memutar roda perekonomian, bukan malah merugikan. Kedepan, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga akan mengencarkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terkait penipuan-penipuan terkait investasi.
Kita edukasi ke masyarakat waspadalah kalau ada penawaran-penawaran ini. Memberikan rekomendasi dan menyusun regulasi, edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, serta pemantauan kegiatan investasi ilegal, ungkapnya. 0 ERZ