Senin, 08 April 2019 10:06:49

Dokter Jiwa: Sejak 1995, Penderita Gangguan Jiwa Ikut Pemilu

Dokter Jiwa: Sejak 1995, Penderita Gangguan Jiwa Ikut Pemilu

Beritabatavia.com - Berita tentang Dokter Jiwa: Sejak 1995, Penderita Gangguan Jiwa Ikut Pemilu

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) meminta masyarakat untuk menghargai dan melindungi hak pilih bagi orang dengan ...

  Dokter Jiwa: Sejak 1995, Penderita Gangguan Jiwa Ikut Pemilu Ist.
Beritabatavia.com -
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) meminta masyarakat untuk menghargai dan melindungi hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. Hak pilih merupakan hak warga negara (yuridis) dan hak asasi manusia (filosofis), termasuk bagi difabel fisik maupun mental.

Kesempatan memilih dalam pemilu bagi ODGJ telah berlangsung sejak 1995 berdasarkan berbagai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, kata Ketua PDSKJI Eka Viora  seperti dikutip dari Antara, Senin (08/04/2019).

Pihaknya meminta masyarakat menghormati dan menjamin hak pilih ODGJ. Salah satunya dengan cara melakukan pendataan, memfasilitasi agar hak suara dapat tersampaikan dengan asas pemilu yang benar, mengawasi dan melindungi dari penyalahgunaan atau perlakuan salah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu berupaya melindungi dan memfasilitasi pemenuhan semua hak ODGJ.

Eka menyatakan hak pilih bagi ODGJ itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diperkuat dengan Peraturan KPU. Selain itu, sambungnya, itu pun dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pun dijamin dalam UU Kesehatan Jiwa, Putusan MK nomor 135/PUU-XII/2015, dan UU Penyandang Disabilitas.

Terjadi kontroversi di masyarakat terkait hak pilih bagi ODGJ. Banyak yang mendukung hak ini, namun tidak sedikit pula yang menanggapi secara negatif, baik dalam bentuk pernyataan penolakan, merendahkan, dan menjadikan lelucon, yang justru semakin menjauh dari upaya pemenuhan hak asasi manusia pada orang dengan disabilitas seperti yang telah dijamin UU Pemilu.

Memberikan hak pilih pada orang dengan gangguan jiwa merupakan bagian penting dalam upaya mengurangi stigma, mendorong rehabilitasi dan integrasi orang dengan gangguan jiwa agar dapat diterima dan aktif kembali dalam kehidupan bermasyarakat, kata Eka.

PSDKJI menilai gangguan jiwa bukanlah ketidakmampuan. Penetapan kapasitas orang dengan gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilihnya tidak didasarkan pada diagnosis maupun gejalanya, melainkan didasarkan pada kapasitasnya untuk memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon.

Pertimbangan mendalam terutama dikaitkan dengan fungsi kognitif (kemampuan berpikir), mengendalikan agresivitas, dan berperilaku sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

PDSKJI juga berpendapat tidak diperlukan surat keterangan sehat jiwa sebagai persyaratan untuk memilih, karena tidak ada peraturan yang mewajibkan adanya surat keterangan sehat untuk memilih.

Apabila surat keterangan sehat jiwa diharuskan bagi ODGJ agar dapat melaksanakan hak untuk memilih, maka mempunyai konsekuensi bahwa semua calon pemilih dikenakan aturan yang sama.

Diperkirakan lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu tahun 2019 ini. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah orang dengan gangguan jiwa yang ada di Indonesia yaitu lebih dari 500 ribu (Riskesdas 2018), kata Eka.  0 ANO
Berita Lainnya
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024