Selasa, 09 April 2019 04:32:37

Sopir Taksi Online Abal-abal Rampok Penumpang yang Tertidur

Sopir Taksi Online Abal-abal Rampok Penumpang yang Tertidur

Beritabatavia.com - Berita tentang Sopir Taksi Online Abal-abal Rampok Penumpang yang Tertidur

Waspada, jika menumpang taksi online apalagi sampai tertidur. Jika tidak nasib malang seperti dialami penumpang bernama Tauhid. Dia dirampok di ...

 Sopir Taksi Online Abal-abal Rampok Penumpang yang Tertidur Ist.
Beritabatavia.com - Waspada, jika menumpang taksi online apalagi sampai tertidur. Jika tidak nasib malang seperti dialami penumpang bernama Tauhid. Dia dirampok di tengah jalan. Untungnya aksi perampokan cepat dilaporkan polisi. Dua orang pelaku berinisial ASA dan GF diringkus tanpa melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menceritakan kejadian bermula ketika ASA menyamar menjadi seorang pengemudi taksi online dengan memanfaatkan akun milik saudaranya. ASA dapat order atas nama Tauhid dengan tujuan ke Karawang, Jakarta Barat.

Berawal dari ada penumpang yang sudah memesan di daerah Ancol, memesan taksi online, kemudian datanglah taksi online tersebut yang dikendarai oleh tersangka ASA sebagai pengemudi, tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

Di tengah perjalanan, ASA meminta izin kepada korban untuk bertemu temannya berinisial GF yang membawa STNK mobil yang digunakan tersebut. ASA juga minta izin agar GF diperbolehkan ikut menumpang di dalam mobil. Saat itu, ASA beralasan khawatir jika mesti pulang seorang diri dari Karawang.

Korban, sempat tertidur di tengah perjalanan menuju Karawang. Saat itulah, ASA kemudian menghentikan mobilnya. Tersangka GF kemudian mencekik korban dari belakang dan menodongkan pisau dengan tujuan untuk menakuti korban. Korban sempat melawan tersangka.

Melihat hal itu, ASA membantu GF mencekik korban hingga akhirnya korban berada di bawah kendali para tersangka. Tersangka kemudian mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone dan tas berisi uang sebesar Rp6 juta, tutur Argo.

Tersangka juga memaksa korban untuk membuka pakaiannya guna memastikan tidak ada lagi harta benda yang dimiliki oleh korban. Setelahnya, korban pun diturunkan di pinggir jalan di daerah Bekasi, dan para tersangka pun melarikan diri. Setelah itu otomatis korban tanpa busana diturunkan di pinggir jalan, akhirnya berjalannya waktu, [korban] melapor ke pihak kepolisan, ucap Argo.

Argo menyampaikan dari runtutan kejadian, para tersangka diketahui telah merencanakan aksinya tersebut. Dari keterangan tersangka ini, mengaku ketinggalan STNK itu sudah direncanakan dengan GF, jadi pura-pura STNK ketinggalan, dan menyiapkan pisau, ucap Argo.

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut dan masih mencari pemilik akun taksi online serta mobil yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. 0 END
Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024