Selasa, 09 April 2019 17:33:20
17 April Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
17 April Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Beritabatavia.com - Berita tentang 17 April Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019, bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu. 0 DAY