Jumat, 12 April 2019 13:18:15

Rubah Isi Akta Otentik, Notaris Mangkir Panggilan Polisi

Rubah Isi Akta Otentik, Notaris Mangkir Panggilan Polisi

Beritabatavia.com - Berita tentang Rubah Isi Akta Otentik, Notaris Mangkir Panggilan Polisi

Kasus perubahan isi akta otentik yang melibatkan Tri Rahardian Sapta, anak mantan pejabat Irjen Pol. (Purn) Heru Sutanto bersama Notaris Cibinong ...

  Rubah Isi Akta Otentik, Notaris Mangkir Panggilan Polisi Ist.
Beritabatavia.com - Kasus perubahan isi akta otentik yang melibatkan Tri Rahardian Sapta, anak mantan pejabat Irjen Pol. (Purn) Heru Sutanto bersama Notaris Cibinong Makbul Makbul Suhada SH, mangkir panggilan penyidik Polres Cibinong Bogor hingga dua kali.

Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan karena keduanya melakukan perubahan isi akta otentik ruko di Jalan Pasar Minggu Kalibata Jakarta Selatan, tanpa persetujuan pemilik akta yang sah Haryanto Latifah. Sehingga pemalsuan itu merugikan pemilik ruko yang sah.

Bahkan notaris senior ini yang pernah menjadi terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan dijatuhi hukuman serta diskorsing oleh Ikatan Notaris Indonesia cabang Jawa Barat ini, ternyata mengulangi perbuatan pidana lagi dengan melakukan perubahan isi akta otentik Ruko tersebut.

Keduanya sudah dipanggil penyidik Polres Cibinong Bogor, namun tidak datang dengan alasan sakit. Tapi say nggak tahu ada surat dokter apa tidak. Rencananya penyidik akan dipanggil lagi, papar Soewarno, keluarga korban yang terus memantau kasus ini karena sejak 2007 karena tak tuntas, Jumat (12/04/2019).

Dijelaskan, laporan kasus ini dilaporkan korban kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Dalam laporan polisi Nomor: B/961/I/2019/Reskrim Jaksel, korban Haryanto Latifah melaporkan adanya perubahan isi akta otentik sebuah Ruko di Pasar Minggu Kalibata Jakarta Selatan, tanpa sepetahuannya.

Korban melaporkan terkait perubahan isi akta pengikatan jual beli No 2 tanggal 09 Februari 2007, yang dibuat dihadapan Notaris Makbul Suhada SH pasal 3 dari kedua menjadi ketiga, yang dibuat dikantor notaris Makbul Suhada yang berada di Jalan Mayor Oking No.63 Central Ruko Cibinong Blok B/29 Cibinong Kabupaten Bogor, atas permintaan Tri Raharduan Sapta.

Laporan itu, dilengkapi dengan sejumlah bukti-bukti yang sah, berupa fotoko[i dokumen salinan minuta akta PJN No 2 tertanggal 9 Oktober 2007, tanda terima tertanggal 29 Desember 2010, surat dari Tri Rahardian Sapta kepada Notaris Makbul Suhada, berita acara No.56/MS/XII/2010, salinan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.484/Pdt.G/2010/PN JKT.SEL.

Selain itu, Surat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris RI No. UM.MPPN.07.18.60 tertanggal 7 Juli 2018. Munculnya kasus pemalsuan akta otentik ini, organisasi Notaris sempat menjatuhkan skorsing terhadap Notaris Makbul yang melakukan perbuatan pidana, paparnya.

Ditambahkan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Cibinong karena delik perkaranya berada di wilayah Polres Cibinong. Kami sudah diperiksa sebagai saksi sementara  Tri Rahardian Sapta dan notaris Makbul Suhada tak pernah memenuhi panggilan polisi. Rencana minggu ini akan diperiksa namun datang atau tidak kami akan memantau terus, ungkap Suwarno.

Kasus ini bermula saat Haryanto Latifah menjual ruko di kawasan Kalibata Jakarta Selatan, Irjen Pol. (Purn) Heru Sutanto tertarik membeli untuk anaknya, Tri Rahardian Sapta tahun 2007. Saat pertemuan dengan notaris Makbul Suhada, mantan petinggi Polri meminta agar Haryanto menunjukkan sertifikat juga kunci ruko untuk mengecek keabsahannya.

Ternyata malah ruko dikuasainya. Saat ditagih malah dibayar dengan cara dicicil, Haryanto menolak. Ternyata Ruko itu disewakan oleh  ke BNI bahkan diajukan ke BPN untuk balik nama atas namanya. 0 END



Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024