Senin, 15 April 2019 15:51:21
Kasus Century, MK Tolak Permohonan Robert Tantular
Kasus Century, MK Tolak Permohonan Robert Tantular
Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Century, MK Tolak Permohonan Robert Tantular
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, yang menguji Pasal 272 KUHAP serta Pasal 63, Pasal ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, yang menguji Pasal 272 KUHAP serta Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP terkait dengan penjatuhan pidana dalam tidak pidana gabungan atau tindak pidana berlanjut.
Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/4/2019), seperti dikutip Antara.
Mahkamah menilai seluruh pasal yang diujikan oleh Robert tidak memiliki persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945 sehingga dalil tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya Robert selaku pemohon merasa dirugikan atas pemberlakuan pasal tersebut.
Ia merasa, pihak penyidik dari Bareskrim Polri sengaja mengajukan perkara secara terpisah-pisah menjadi enam laporan dan menaikkan status berkas perkara secara dicicil sehingga pemohon harus menjalani beberapa kali persidangan yang berbeda dan dijatuhi empat putusan pengadilan yang diakumulasi menjadi 21 tahun pidana penjara.
Terkait dengan dalil tersebut, Mahkamah menjelaskan makna sesungguhnya dari norma Pasal 272 KUHAP adalah norma yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketika seorang dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan dan belum menjalani pidana, tetapi kemudian dijatuhi pidana lagi, terpidana menjalani pidana secara berturut-turut dimulai dengan pidana yang terlebih dahulu telah dijatuhkan, ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.
Artinya, terpidana di dalam menjalani masa pidana harus dijalani secara berurutan sesuai dengan urutan putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadapnya.
Dengan kata lain, terpidana tidak boleh menjalani pidana dengan mendahulukan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya setelah putusan pengadilan yang lebih terdahulu.
Selain itu, Mahkamah juga menjelaskan bahwa Pasal 272 KUHAP yang mengatur tindak pidana perbarengan tidak ada relevansinya dengan pengajuan berkas perkara secara terpisah.
Karena hakikat tindak pidana perbarengan yang diatur dalam Pasal 63 KUHP adalah adanya satu peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, tetapi tindakan itu melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus, jelas Mahkamah.
Meskipun penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana berlanjut (voortgezette handeling) dan gabungan tindak pidana (concursus realis) tidak diajukan secara serentak atau diajukan secara terpisah (splitsing) tidak berakibat penuntutan dan penjatuhan pidana menjadi batal demi hukum, kata Aswanto.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar. 0 ERZ