Rabu, 17 April 2019 09:35:06

MA Kembalikan Aset Bandar Narkoba Rp 142 Miliar, BNN Prihatin

MA Kembalikan Aset Bandar Narkoba Rp 142 Miliar, BNN Prihatin

Beritabatavia.com - Berita tentang MA Kembalikan Aset Bandar Narkoba Rp 142 Miliar, BNN Prihatin

Badan Narkotika Nasional (BNN) prihatin dengan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala. Pasalnya, hakim ...

 MA Kembalikan Aset Bandar Narkoba Rp 142 Miliar, BNN Prihatin Ist.
Beritabatavia.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) prihatin dengan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala. Pasalnya, hakim memvonis mengembalikan aset Rp142 miliar yang didapat dari hasil penjualan sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari yang menyayangkan langkah hakim tersebut. Pasalnya, di tengah mereka berupaya memiskinkan bandar, namun putusan hakim malah bertolak belakang. Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum, katanya, usai acara pemusnahan barang bukti di halaman BNN, Selasa (16/4/2019).

Murtala ini adalah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya divonis 15 sampai 20 tahun. Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliar disita untuk negara.

Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka, ujar Arman.

Atas hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah. Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan. Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran, ungkapnya.

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliar. Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba. Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia, terangnya.

Murtala sendiri ditangkap dari diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada 2013 lalu. Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M. Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.

Saat rekening pelaku diperiksa, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas. Pada 16 November 2016n pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Sejak saat ditangkap, petugas terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini. Murtala juga diketahui pernah menerima transfer dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan aset sebesar Rp144 miliar dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala. 0 PKO
Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024