Senin, 29 April 2019 14:36:28
Apindo: Kenaikan Upah Beratkan Pengusaha
Apindo: Kenaikan Upah Beratkan Pengusaha
Beritabatavia.com - Berita tentang Apindo: Kenaikan Upah Beratkan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyetujui usulan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 /2015 tentang Pengupahan karena dinilai ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyetujui usulan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 /2015 tentang Pengupahan karena dinilai memberatkan pelaku usaha. Kenaikan upah diharapkan cukup ditetapkan sesuai inflasi di masing-masing daerah.
PP (78/2015) itu memberatkan pelaku usaha, terutama pelaku usaha skala kecil dan menengah. Sesuai PP 78/2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto, papar Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Harijanto di Jakarta, Senin (29/04).
Dilanjutkan, kenaikan upah dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terlalu tinggi sehingga tidak semua perusahaan dapat memenuhinya. Bagaimana kalau perusahaan tidak mampu, tetapi harus memenuhi ketentuan itu, katanya.
Karena itu, melalui revisi PP 78/2015, pengusaha berharap kenaikan upah cukup didasarkan pada inflasi di masing-masing daerah. Selanjutnya, penghitungan upah diserahkan ke pelaku usaha dan pekerja. Pembahasannya melalui rapat bipartit di masing-masing perusahaan, sambungnya.
Pemerintah pusat maupun daerah tidak perlu terlalu terlibat dalam penentuan upah. Sebab, hal itu berpotensi jadi politis. Yang tahu masalah upah, perusahaan maju atau tidak, kan pengusaha dan pekerjanya, bukan kepala daerah, ujarnya.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy menilai, PP 78/2015 sebenarnya memiliki sisi positif, yaitu kepastian bagi pelaku usaha. Tidak ada lagi pembahasan tripartit tiap akhir tahun, katanya.
Pembahasan upah secara tripartit yang sebelumnya pernah terjadi dinilai tidak efisien karena menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran. Ketiadaan pembahasan pengupahan secara tripartit, pengurus serikat pekerja pun tidak disibukkan oleh pembahasan upah seti
Menurut Ernovian, revisi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru perlu. Ketentuan UU itu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri di era teknologi informasi dan ekonomi global yang menuntut efisiensi. Ketentuan yang perlu direvisi, antara lain soal pemutusan hubungan kerja atau tenaga kerja asing.
Sebelumnya, serikat pekerja berharap penetapan upah dihitung dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup. Kalangan pekerja juga berharap mendapatkan hak berunding dalam penetapan upah.
Bahkan, Presiden Joko Widodo menyetujui revisi perubahan aturan tentang pengupahan. Namun, sebagian pengusaha menilai formula yang berlaku saat ini memberi kepastian.
Seusai menemui sejumlah pemimpin serika pekerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan sepakat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, ia berharap tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan itu, baik pekerja maupun pengusaha. 0 KMP