Kamis, 09 Mei 2019 12:54:21

Akhirnya, Pilot Lion Air Pemukul Karyawan Hotel Disel

Akhirnya, Pilot Lion Air Pemukul Karyawan Hotel Disel

Beritabatavia.com - Berita tentang Akhirnya, Pilot Lion Air Pemukul Karyawan Hotel Disel

Pilot Lion Air, Arden Gabriel Sudarto (29), yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap karyawan La Lisa Hotel, Ainur Rofik (28), telah resmi ...

  Akhirnya, Pilot Lion Air Pemukul Karyawan Hotel Disel Ist.
Beritabatavia.com - Pilot Lion Air, Arden Gabriel Sudarto (29), yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap karyawan La Lisa Hotel, Ainur Rofik (28), telah resmi ditahan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Gabriel sudah ditahan sejak Rabu (8/5) malam. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan Sat Rekrim Polrestabes Surabaya, selama satu jam.

Pukul 20.00 WIB malam dia datang, pukul 21.00 WIB malam kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan. Langsung kami tahan setelah kami periksa, satu jam saja cukup, kata Barung saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Penahanan tersebut, kata Barung, dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup kuat. Bukti-bukti tersebut antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan sejumlah saksi ditambah ahli, dan hasil visum korban.

Bukti dari CCTV, dari keterangan visum et repertum, dari keterangan saksi yang ada, saksi ahli juga akhirnya kami keluarkan surat perintah penahanan, ujar Barung.

Selain syarat obyektif, Barung menyebut ada pula syarat subyektif yang membuat Gabriel ditahan yakni potensi tersangka melarikan diri. Subyektif dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ada keinginan publik juga, kata Barung.

Kini Gabriel pun telah mendekam di Rutan Prestabes Surabaya. Ia disangkakan pasal penganiayaan, pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 Bulan dan atau 1 tahun penjara.

Sebelumnya, pegawai Hotel La Lisa, Ainur Rofik (28) melaporkan Arden yang diduga melakukan penganiayaan, ke Polrestabes Surabaya.
Rofik resmi melaporkan pada Jumat (3/5) pukul 19.00 WIB usai video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Terkait penganiayaan yang dilakukan serta proses hukum yang dijalani, Manajemen Lion Air langsung memberi sanksi larangan terbang atau grounded terhadap Gabriel.

Selain itu, pihak manajemen sudah menemui manajemen hotel, korban dan keluarganya. Lion Air sudah menyampaikan maaf atas kejadian ini.

Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan, ujar Humas Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5). 0 CIO




Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024