Jumat, 10 Mei 2019 10:33:09

Rusak Lingkungan & Lahan Warga, Pemprov Jateng Izinkan Tambang

Rusak Lingkungan & Lahan Warga, Pemprov Jateng Izinkan Tambang

Beritabatavia.com - Berita tentang Rusak Lingkungan & Lahan Warga, Pemprov Jateng Izinkan Tambang

Proyek tambang produksi batuan (Sirtu) atau dikenal dengan tambang galian C   di Desa Mlaran, Gebang, Purworejo,Jawa Tengah (Jateng) ...

Rusak Lingkungan & Lahan Warga, Pemprov Jateng Izinkan Tambang Ist.
Beritabatavia.com -
Proyek tambang produksi batuan (Sirtu) atau dikenal dengan tambang galian C   di Desa Mlaran, Gebang, Purworejo,Jawa Tengah (Jateng) memicu keresahan warga. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, proyek galian juga menggerus lahan milik warga. Sebagian warga menuntut agar proyek tambang galian C ditutup.

Sejatinya, keluhan warga sudah disampaikan sejak 2017 silam. Setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemprov Jateng menerbitkan izin usaha tambang produksi Sirtu kepada Timbul Pramono. Surat izin bernomor 543.32/1530/2017 ditanda tangani oleh Prasetyo Aribowo tertanggal 3 Maret 2017.

Sayangnya, pihak pengelola tambang maupun aparat pemerintah tak merespon keluhan warga. Justru izin usaha diperpanjang oleh Pemprov Jateng lewat surat No 543.32/5694/2019 yang ditanda tangani Didik Subiantoro tertanggal 25 Maret 2019.
Surat perpanjangan izin tersebut sekaligus memupus harapan warga bebas dari ancaman proyek tambang galian C milik Timbul Pramono.

Amat Honim (40) seorang warga desa mengatakan, warga terancam kehilangan lahan karena tergerus arus sungai akibat kegiatan tambang tersebut. Keluhan serupa juga disampaikan Masruhin, ketua BPD desa Mlaran. Menurutnya, proyek galian C di desanya menimbulkan banyak kerusakan lingkungan.

Dikatakan, sudah ada warga dari 12 Rt yang menanda tangani penutupan proyek termasuk beberapa warga yang dulu setuju dengan adanya proyek tersebut.

Kini warga menolak keberadaan proyek galian C itu karena melihat dampak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan, kata Masruhin.

Amat Honim menambahkan, dirinya sudah  menemui  pihak penambang dan bertanya kenapa proyek tambang yang berjalan 1,5 tahun lalu dan habis masa kontraknya, diperpanjang tanpa melihat dampak negatif untuk warga sekitar.

Warga juga menyayangkan mantan kepala Desa Bambang Purwanto yang menyetujui perpanjangan izin usaha diakhir masa jabatannya. Bahkan, persetujuan hanya oleh sejumlah orang yang ditunjuk oleh Bambang Purwanto, bukan melalui musyawarah untuk mendapat persetujuan warga sekitar.

Masruhin dan Amat Honim membenarkan tudingan warga terhadap sejumlah orang yang diduga menerima setoran setiap minggu dari pengelola tambang. Warga menyayangkan oknum-oknum tersebut tega mengorbankan warga yang terancam kehilangan tanah hanya karena uang ratusan ribu rupiah.

Menurut Masruhin, warga hanya ingin proyek galian C di desanya ditutup dan mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan selama ini.

Masruhin bersama warga akan terus berjuang hingga proyek galian C di desanya ditutup. Meskipun Masruhin menyadari dijadikan salah satu target yang ditandai peringatan beraroma ancaman dari sejumlah orang tidak dikenal.

Sementara mantan kepala Desa, Bambang Purwanto membenarkan membubuhkan tanda tangan dalam proses pengajuan permohonan  perpanjangan izin usaha oleh Timbul Pramono. Menurutnya, tidak ada yang salah, karena tidak ada pesan dari warga supaya tidak menanda tangani bila ada perpanjangan kontrak proyek galian C itu. Saya menanda tangani dengan acuan izin kontrak yang pertama, pungkasnya. O yos


Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024