Jumat, 10 Mei 2019 16:23:01

Ingat Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda Lho...

Ingat Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda Lho...

Beritabatavia.com - Berita tentang Ingat Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda Lho...

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum ...

 Ingat Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda Lho... Ist.
Beritabatavia.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini mengacu kepada Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

THR paling lambat (dibayarkan) seminggu sebelum Lebaran. Semua pekerja berhak mendapat THR, baik pekerja tetap atau tidak tetap sama (mendapat THR). Aturannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Kalau telat sanksinya harus bayar denda 5 persen dari THR, kata Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani,  dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/05).

Namun demikian, ia menuturkan Kemnaker belum mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR tersebut. Andriani menyatakan surat edaran biasanya dirilis mendekati H-7 Lebaran. Kemnaker memiliki tim khusus yang akan memantau pembayaran THR oleh perusahaan, paparnya.

Di samping itu, Kemnaker akan mendirikan posko pengaduan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh yang merasa tidak mendapatkan haknya sesuai aturan sebagaimana yang telah berjalan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun lalu banyak pekerja atau buruh yang datang untuk berkonsultasi tentang aturan THR guna mendapatkan pemahaman utuh mengenai haknya. Hanya sedikit dari mereka yang melaporkan keterlambatan pembayaran THR. Kalau ada yang haknya tidak terpenuhi dan lapor nanti segera kamu tindak lanjuti langsung, katanya.

Ada beberapa perusahaan terlambat membayar THR. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah perusahaan tersebut. Andriani bilang keterlambatan itu disebabkan kurangnya pemahaman perusahaan tentang pembayaran THR.

Untuk perusahaan yang terlambat membayar THR mendapat sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Ini mengacu kepada pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kami juga akan mengenakan sanksi administratif, katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan swasta mengenai pencairan THR. Imbauan itu dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun yang berisi mengenai pembayaran THR Hari Keagamaan.

SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia. Iya (seminggu sebelum Lebaran) THR harus cair.Nanti dalam waktu dekat surat imbauan kita buat, kata Hanif.

Semua pekerja, lanjut dia, berhak mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pekerja kontrak dan lepas (freelance). Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama, kata dia. 0 CIO
Berita Lainnya
Kamis, 08 Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Rabu, 24 Juli 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Sabtu, 29 Juni 2024
Jumat, 28 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024