Sabtu, 11 Mei 2019 12:01:06

Aktifitas Usaha Ventura Investasi Prima Dibekukan OJK

Aktifitas Usaha Ventura Investasi Prima Dibekukan OJK

Beritabatavia.com - Berita tentang Aktifitas Usaha Ventura Investasi Prima Dibekukan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura, PT Ventura Investasi Prima. Pembekuan ...

 Aktifitas Usaha Ventura Investasi Prima Dibekukan OJK Ist.
Beritabatavia.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura, PT Ventura Investasi Prima. Pembekuan kegiatan usaha diberikan karena perusahaan telah melanggar sejumlah ketentuan OJK.

Dikutip dari surat pengumuman dengan Nomor PENG-13/NB.2/2019, perusahaan tersebut diketahui telah melanggar tiga ketentuan di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015. Ketiganya ada pada pasal 20 ayat 1, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan tersebut, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan, seperti dikutip dalam surat tersebut yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch Ihsanuddin.

Dalam surat tersebut juga diketahui OJK telah memberikan peringatan kepada perusahaan sebanyak tiga kali. Kendati demikian, hingga surat peringatan ketiga dikeluarkan, perusahaan belum mampu memenuhi ketentuan sesuai peraturan.

Misalnya, seperti dalam pasal 20 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Pasal tersebut berbunyi, Perusahaan Modal Ventura wajib melakukan mitigasi risiko kegiatan atas pembiayaan usaha produktif.

Pembekuan usaha ini diberikan kepada Ventura Investasi Prima dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat ditetapkan. Namun, jika dalam kurun waktu di dalam 6 bulan tersebut perusahaan bisa memenuhi ketentuan maka OJK akan mencabut pembekuan izin.

Sebaliknya, jika hingga batas waktu yang telah diberikan perusahaan belum bisa memenuhi ketentuan, OJK bakal mencabut izin usaha perusahaan. Sedangkan izin usaha bisa juga dicabut jika perusahaan tetap melakukan kegiatan di saat ketetapan pembekuan kegiatan telah dikeluarkan. 0 NIZ
Berita Lainnya
Kamis, 08 Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Rabu, 24 Juli 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Sabtu, 29 Juni 2024
Jumat, 28 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024