Beritabatavia.com -
Pelaksanaan Pemilu harus didasari pada asas langsung, bebas, umum dan rahasia. Jujur dan adil merupakan wujud negara demokratis dan berintegritas. Penyelenggaraan Pemilu juga harus memberikan kepastian hukum yang dibentuk sebagai representasi kepentingan rakyat Indonesia secara umum. Sehingga peraturan perundangan yang dibuat tidak boleh membuat ada pihak yang merasa dirugikan.
Seperti judicial review atau uji materi Pasal 3 ayat 7 peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan oleh Rahmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan ke Mahkamah Agung (MA), Senin 13 Mei 2019.
Pengajuan uji materi secara resmi didaftarkan oleh kuasa hukum yang tergabung dalam tim IX diantaranya Syamsul Rizal, Dahlia Zein, Putut Wibowo, Rudiyanto, Eko dan Taufiqurrahman Ketua Bidang Hukum dan Seluruh jajaran LBH Ormas Baladhika Indonesia Jaya.
Dalam permohonan uji materi disebutkan, norma dalam Pasal 416 Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan penjabaran ulang terhadap norma yang terkandung dalam Pasal 6A ayat 3 UUD 1945. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu 2019 bersandar pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tetapi, pemberlakuan ketentuan Pasal 3 ayat 7 peraturan KPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, telah merugikan pemohon. Sebab penetapan aturan KPU itu akan membuka peluang bahwa Presiden dan wakil Presiden terpilih tidak memiliki akseptabilitas dan tidak merepresentasikan harapan rakyat Indonesia di 34 provinsi yang tersebar di wilayah NKRI.
Pemohon menilai, penetapan Pasal 3 ayat 7 peraturan KPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi telah melanggar dan bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU no 5 tahun 2019 tidak dapat diterapkan untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden terpilih karena bukan merupakan interpretasi Pasal 416 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pemohon berharap MA mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 peraturan KPU no 5 tahun 2019 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Serta menyatakan penghentian dan atau penundaan serta memerintahkan pemerintah RI, Cq KPU untuk menghentikan pemberlakuan penerapan Pasal 3 ayat 7 peraturan KPU no 5 tahun 2019 sampai adanya putusan MA yang berkekuatan hukum.O son