Jumat, 17 Mei 2019 11:43:46

Dokter Ani Hasibuan Mangkir Panggilan Polisi

Dokter Ani Hasibuan Mangkir Panggilan Polisi

Beritabatavia.com - Berita tentang Dokter Ani Hasibuan Mangkir Panggilan Polisi

Dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan mangkir panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. ...

  Dokter Ani Hasibuan Mangkir Panggilan Polisi Ist.
Beritabatavia.com - Dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan mangkir panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tim dari Polda Metro Jaya berencana memeriksa dokter Ani Hasibuan pada Jumat, 17 Mei 2019 ini, terkait kontroversi ratusan petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal.

Hari ini ibu Ani dipanggil oleh direktorat krimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan sara, ujar  Kuasa Hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Amin menjelaskan, dokter Ani tidak dapat hadir dikarenakan sedang sakit. Jadi Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami, lanjutnya.

Dijelaskan, Ani hanya menjalani perawatan di rumah untuk mengobati sakit yang tengah dideritanya. Klien saya hanya kelelahan saja, paparnya.

Disinggung berapa lama penundaan pemeriksaan tersebut, ia pun mengaku tidak mengetahuinya, sebab ia hanya menunggu panggilan selanjutnya dari penyidik. Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. (Tapi) kami tidak menetukan secara definitif (berapa lama pemeriksaan ditunda). Biar nanti penyidik yang menetukan waktunya kapan, kata Amin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan Tim dari Polda Metro Jaya berencana memeriksa dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan hari ini, Jumat, 17 Mei 2019, terkait kontroversi ratusan petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal.

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Situs tamshnews.com sudah tak dapat diakses lagi. Namun, situs itu tadinya memuat tulisan yang berjudul: Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS.. Tulisan itu memuat komentar Ani yang diperkarakan terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum serentak 17 April 2019.

Pasal yang diduga dilanggar dalam kasus terkait geger meninggalnya ratusan petugas KPPS ini adalah Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Diketahui, pernyataan Ani Hasibuan menjadi kontroversi ketika dia mengatakan kalau faktor kelelahan tidak bisa membuat orang meninggal dunia. Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan kalau faktor kelelahan menjadi penyebab kematian dari para petugas KPPS.

Dokter yang menelusuri misteri kematian para petugas KPPS hingga ke Yogyakarta itu menyampaikan, kejadian petugas KPPS meninggal dalam jumlah yang banyak dan dalam kurun waktu yang pendek adalah tragedi. 0 ERZ




Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024