Senin, 20 Mei 2019 13:06:48

Giliran Pilot Sebarkan Ujaran Kebencian Via Facebook

Giliran Pilot Sebarkan Ujaran Kebencian Via Facebook

Beritabatavia.com - Berita tentang Giliran Pilot Sebarkan Ujaran Kebencian Via Facebook

IR, seorang pilot maskapai penerbangan swasta nasional dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat, karena menyebarkan ujaran ...

 Giliran Pilot Sebarkan Ujaran Kebencian Via Facebook Ist.
Beritabatavia.com -
IR, seorang pilot maskapai penerbangan swasta nasional dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat, karena menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) secara masif di media sosial (medsos), melalui akun facebook miliknya.

IR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/5). Penangkapan lulusan sekolah penerbangan di Australia itu dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian secara masif dan menyesatkan melalui akun facebook miliknya.

Dalam unggahannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan.
Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun facebook itu yakni menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Catat.... Siapapun yang dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang.... Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi dan yakinlah bahwa korban tidak akan sedikit.... tulis IR dalam akun Facebook-nya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE, saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut, papar AKBP Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Senin (20/05).

Dalam postingannya, sambung dia, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan. Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun Facebook adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019, saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan konten-konten hoax. Salah satunya adalah Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI. IR diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.

Saat ini masih Polisi masih dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut. Pilot yang masih aktif itu Dia melanggar UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE), pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut, sebutnya. 0 ERZ
Berita Lainnya
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Rabu, 14 Februari 2024
Senin, 12 Februari 2024
Jumat, 09 Februari 2024