Beritabatavia.com -
Presiden atau kepala negara memiliki kewenangan yang sangat besar dan memegang kekuasaan tertinggi atas semua angkatan bersenjata dan Polri. Bahkan, setelah mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat (DPR) presiden dapat menyatakan perang dan membuat perdamaian maupun perjanjian dengan negara lain.
Konstitusi juga memberikan presiden hak prerogatif yang tidak tergantung dengan lembaga lain. Sehingga secara kasat mata, seorang presiden dengan segala kewenangan dan hak yang melekat pada dirinya, terlihat sangat terhormat.
Menjadi presiden tidak mudah. Beragam proses yang harus dilalui dari mulai seleksi oleh partai politik (Parpol) untuk diusung sebagai calon. Kemudian menjalani test kesehatan jasmani dan rohani sebagai persyaratan awal memasuki arena tanding di pemilihan umum (Pemilu) atau yang disebut pesta demokrasi. Seluruh tahapan proses yang ada, tentu harus didukung dengan kemampuan finansial yang jumlahnya cukup besar. Bahkan sangat tidak rasional bila dana yang dihabiskan untuk pencalonan dibandingkan dengan pendapatan presiden dengan gaji ditambah tunjungan hanya sebesar Rp 62.496.800 perbulan, sedangkan wakil presiden sebesar Rp 42.548.670 perbulan.
Realita itu menjadi petunjuk bahwa jabatan presiden merupakan pengabdian kepada bangsa dan negara. Sehingga, keinginan putra-putri terbaik bangsa menjadi presiden, adalah bentuk kesediaan mereka untuk mengabdikan dirinya membangun negaranya.
Sayangnya, proses pencalonan presiden yang cukup panjang dan melelahkan serta menghabiskan uang cukup besar itu, tidak disertai dengan persyaratan tentang ukuran kecerdasan sebagai syarat yang wajib dipenuhi. Tingkat kecerdasan dan pengetahuan serta pemahaman tentang sejarah bangsa dan negara Indonesia, hanya implisit dalam persyaratan calon presiden. Padahal, presiden harus memiliki kecerdasan diatas rata-rata agar dapat memahami kondisi realita bangsa dan negara dengan baik.
Sejatinya, mengetahui tingkat kecerdasan dan pengetahuan serta pemahaman calon presiden terhadap UUD 1945 harus eksplisit sebagai persyaratan yang wajib. Agar sesuai dan selaras dengan bunyi alinea ke 4 pembukaan ( preambule) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan pembentukan pemerintahan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
Sebuah proses yang diawali input yang benar tentu akan memperoleh hasil yang baik. Sama halnya dengan presiden terpilih yang memiliki pemahaman konstitusi dengan baik, akan menetapkan program-program pembangunan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai prioritas. Karena memiliki pengetahuan bahwa kesejahteraan akan terwujud ditengah masyarakat yang cerdas. Sebaliknya, kemajuan teknologi dan infrastruktur tidak akan memberikan dampak kepada kehidupan masyarakat yang kecerdasan, pengetahuan dan pemahaman yang masih rendah.
Sedangkan presiden terpilih yang lolos seleksi tentang kecerdasan, akan sepenuhnya menggunakan hak prerogratifnya untuk memilih para menteri yang memiliki kompentensi sesuai dengan tugas dan fungsi serta tanggungjawab yang diberikan. Kemudian menggunakan kewenangan dan hak yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, bukan untuk kepentingannya. Presiden cerdas akan merumuskan kebijakan agar menjadi solusi efektif untuk bangsa dan negara.
Tentu, presiden cerdas dan memiliki pengetahuan serta pemahaman yang sangat baik tentang konstitusi, tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan yang tertulis. Atau hanya mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya saat dilantik sebagai presiden. O Edison Siahaan