Kamis, 23 Mei 2019 11:54:18
KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Politisi PKS
KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Politisi PKS
Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Politisi PKS
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangani kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok yang juga ...
Ist.
Beritabatavia.com -
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangani kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok yang juga politisi PKS, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya terus mengawasi kasus yang ditangani Polres Depok itu.
Apa yang mendasari penanganan kasus tersebut menjadi buntu. Kita evaluasi dan lihat penegak hukum yang menangani kasus itu. KPK merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Jadi, setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah, termasuk Kota Depok, kita supervisi, jelas Saut di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, sudah ada perjanjian kerja sama antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Secara otomatis KPK akan menyupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi di Kota Depok itu.
Sebelumnya, Agustus 2018 Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 2015.
Kepolres Kota Depok Komi-saris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka sebenarnya telah dilakukan oleh pengembang apartemen. Namun, Nur Mahmudi dan Harry malah mengajukan anggaran pembebasan lahan. Penyidik menduga kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp10,7 miliar.
Didik menyatakan mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pelebar-an simpang Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka kepada pengembang. Namun, kenyataannya ditemukan ada dana yang bersumber dari APBD untuk pelebaran jalan itu.
Kasus tersebut terhenti setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kajari Kota Depok Sufari menilai berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Nur Mahmudi dan Harry belum memenuhi syarat formil dan materiil. 0 BAIM