Jumat, 31 Mei 2019 07:00:49

Kivlan Zen Resmi Ditahan

Kivlan Zen Resmi Ditahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kivlan Zen Resmi Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan selama 28 jam intensif sejak Rabu (29/5) pukul 16.00 WIB hingga Kamis (30/5) penyidik Polda Metro Jaya menahan Kivlan Zen ...

 Kivlan Zen Resmi Ditahan Ist.
Beritabatavia.com - Usai menjalani pemeriksaan selama 28 jam intensif sejak Rabu (29/5) pukul 16.00 WIB hingga Kamis (30/5) penyidik Polda Metro Jaya menahan Kivlan Zen di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Kivlan yang mengenakan kemeja biru itu keluar dengan kawalan petugas pukul 20.00.

Tanpa melontarkan sepatah kata pun, Kepala Staf Kostrad 1998-2000 itu hanya melambaikan tangan kepada wartawan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksanya terkait dengan kasus kepemi-likan senjata api. Hingga be-rita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari polisi.

Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengonfirmasi penahanan kliennya itu karena yang bersangkutan memiliki senjata api ilegal. Kepolisian menahan (Kivlan) 20 hari ke depan. Kami ikuti proses walau bukti tidak ada, kata Suta

Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 Nomor 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kivlan dijerat undang-undang itu karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional.

Polisi sebelumnya menetapkan enam tersangka yang menunggangi unjuk rasa di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Keenam tersangka itu dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda, dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor.

Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, menambahkan penahanan Kivlan berkaitan dengan (keterangan) seorang tersangka yang biasa dipanggil Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Menurut Djudju, Armi bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan mereka sama-sama anggota TNI. Kivlan juga tidak mengetahui Armi termasuk enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja karena Armi ialah koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

Di BAP tidak ada bukti Kivlan memiliki, menguasai, dan memakai senjata api. Kivlan menegur saat tahu sopir paruh waktunya itu memiliki senjata api. Pak Kivlan mengatakan kamu punya izin nggak secara formal, jelas Djudju.

Djudju berupaya mengajukan penangguhan penahanan selain mengajukan gugatan praper-adilan terhadap penahanan kliennya. Penahanan tidak sesuai aturan.

Kendati demikian, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut Kivlan bakal diperiksa dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait makar. Satu LP lagi yang kini ditangani Polda Metro terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, Selasa (27/5), penyidik Mabes Polri menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni, mengatakan kliennya sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada Kamis (9/5). 0 MIO




Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024