Senin, 17 Juni 2019 10:59:07

IMB Pulau Reklamasi, Fraksi NasDem Ajukan Interpelasi

IMB Pulau Reklamasi, Fraksi NasDem Ajukan Interpelasi

Beritabatavia.com - Berita tentang IMB Pulau Reklamasi, Fraksi NasDem Ajukan Interpelasi

FRAKSI Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hak interpelasi itu ...

 IMB Pulau Reklamasi, Fraksi NasDem Ajukan Interpelasi Ist.
Beritabatavia.com - FRAKSI Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hak interpelasi itu dimiliki legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak lainnya dimiliki legislatif yakni hak angket dan hak menyatakan pendapat.

DPRD DKI memerlukan penjelasan langsung dari gubernur soal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi. DPRD seyogyanya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata, kata Ketua Fraksi Partai NasDem, Bestari Barus di Jakarta, Senin (17/06/2019).

Dilanjutkan, pihaknya berupaya meminta penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta yang berwenang memberikan rekomendasi penerbitan IMB itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Namun, upaya itu tidak mendapat jawaban. Belum ada penjelasan dari PTSP. Rekomendasinya kan pasti dari Citata ke PTSP, jelasnya.

Bestari memandang bukan hanya NasDem yang setuju pengajuan hak interpelasi ini. Ia meyakini fraksi-fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta juga akan setuju atas usulnya. Bestari pun menduga Anies sengaja tidak segera menyerahkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Gubernur sepertinya memang sengaja menarik dua Raperda itu untuk kemudian terjadi hal seperti ini. Ini akal-akalan saja agar nantinya Raperda dibahas mengikuti apa yang existing, tuturnya.

Pihaknya tidak bisa mencegah atau menghentikan adanya kelanjutan pembangunan di pulau reklamasi karena pengembang berpegang pada IMB yang telah diterbitkan. Tidak bisa dihentikan. Kan sudah ada IMB, tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yakni Pulau D atau Pulau Maju. Padahal belum ada Raperda tata ruang serta Raperda zonasi yang bisa mengatur peruntukkan lahan pulau. 0 MIO




Berita Lainnya
Selasa, 09 April 2024
Minggu, 07 April 2024
Sabtu, 06 April 2024
Jumat, 05 April 2024
Kamis, 04 April 2024
Kamis, 04 April 2024
Kamis, 04 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Senin, 01 April 2024
Minggu, 31 Maret 2024
Minggu, 31 Maret 2024