Selasa, 25 Juni 2019 17:23:12
Turun, Pajak Mobil dan Motor Mewah
Turun, Pajak Mobil dan Motor Mewah
Beritabatavia.com - Berita tentang Turun, Pajak Mobil dan Motor Mewah
Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 2 miliar dan sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 2 miliar dan sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Penurunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 terkait Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah,
Seperti dilansir Setkab, Selasa (25/6), Dalam PMK ini kendaraan yang mendapat penyesuaian adalah kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Selain itu kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau mesin di atas 250 cc juga berlaku penurunan PPh. Pajak yang dikenakan sebesar lima persen dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019. 0 NIZ