Rabu, 26 Juni 2019 16:50:27

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis

Beritabatavia.com - Berita tentang Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis

Artis peran Vanessa Angel menangis usai dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara karena dinilai terbukti dalam kasus penyebaran konten asusila. Vonis ...

 Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis Ist.
Beritabatavia.com - Artis peran Vanessa Angel menangis usai dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara karena dinilai terbukti dalam kasus penyebaran konten asusila. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan? kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa tampak menhampiri tim kuasa hukumnya. Mereka berdiskusi singkat mengenai vonis yang baru saja dibacakan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara. Berapa tadi? Lima bulan? Gimana? tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Usai diskusi singkat itu Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima pustusan ini. Iya, saya terima, kata Vanessa singkat. Tak lama kemudian sidang ditutup, Vanessa tampak menerima pelukan dari kerabatnya. Pada momen ini Vanessa tak kuasa menahan tangisnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Namun, Vanessa akhirnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan, kata JPU Sri Rahayu. Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. 0 KMP





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020
Selasa, 14 Januari 2020
Jumat, 10 Januari 2020
Rabu, 08 Januari 2020