Rabu, 26 Juni 2019 16:53:12
Kasus Suap, Gubernur Khofifah Mangkir Panggilan KPK
Kasus Suap, Gubernur Khofifah Mangkir Panggilan KPK
Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap, Gubernur Khofifah Mangkir Panggilan KPK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak hadir dalam sidang kasus suap pengisian jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Negeri ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak hadir dalam sidang kasus suap pengisian jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/06). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Khofifah tak hadir karena mengurus proses pernikahan putrinya.
Khofifah sendiri dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan jaksa KPK sebagai saksi di persidangan kali ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan Khofifah berada di Surabaya untuk meluncurkan logo dan maskot Pemprov Jatim 2019 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Saat ditanya apakah Khofifah memiliki jadwal keberangkatan menuju Jakarta pada hari ini, Aries menyebut rencana itu tak ada di list agenda mantan Menteri Sosial RI tersebut. Sepertinya tidak ada (rencana ke Jakarta), kata Aries.
Sayangnya, Aries juga tak menyebutkan secara detil apa alasan Khofifah tak bisa penuhi panggilan jaksa KPK tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan majelis hakim perlu menanyakan banyak hal, terkait fakta yang muncul dalam penyidikan kasus ini. Saksi, juga perlu dikonfirmasi dan menjelaskan apa yang diketahui. Apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan ya. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti, kata Febri.
Selain Lukman dan Khofifah, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Halim, Tersangka Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dan panitia seleksi di Kementerian Agama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ngotot meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi. Saya ingat beliau (Lukman) bilang akan tetap lantik. Dia bilang saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan, ujar Nur Kholis.
Sementara itu, Muafaq didakwa memberi uang sejumlah Rp50 juta kepada Romi sebagai kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Muafaq kini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 0 CIO