Kamis, 27 Juni 2019 09:52:59

Mununggu Putusan MK Jurdil

Mununggu Putusan MK Jurdil

Beritabatavia.com - Berita tentang Mununggu Putusan MK Jurdil

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh pasangan capres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir. Sesuai ...

Mununggu Putusan MK Jurdil Ist.
Beritabatavia.com -
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh pasangan capres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir. Sesuai rencana, Kamis 27 Juni 2019,  Hakim MK akan  membuat  keputusan sekaligus menentukan kepemimpinan nasional.

Sebelumnya MK telah menolak gugatan terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres). Tahun 2004, MK menolak gugatan hilangnya 5,4 juta suara di 26 provinsi yang diajukan Pasangan Calon Wiranto-Salahuddin Wahid. Tahun 2009, MK kembali menolak dua gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Pasangan Calon Jusuf Kalla-Wiranto. Tahun 2014, MK juga menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Putusan hakim MK tentang PHPU Pilpres 2019 sama halnya dengan putusan MK lainnya yaitu bersifat pinal dan mengikat. Putusan MK yang bersifat mengikat tidak hanya berlaku pada pihak yang bersengketa (inter parties), tetapi secara umum yang mengikat semua pihak (erga omnes). Maka tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak putusan MK.

Selain putusan yang bersifat pinal dan mengikat secara umum, MK juga memiliki kedudukan sebagai lembaga pengawal konstitusi. Mengacu pada perubahan keempat UUD 1945 pada 2002 MK bersama sejumlah lembaga lainnya menerima kewenangan secara langsung dari UUD 1945. Sehingga MK bersifat independen secara struktural maupun fungsional. Guna menjaga  independensi MK mempunyai mata anggaran tersendiri. Kuatnya indepedensi MK itulah, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Hendaknya para hakim MK yang memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019 selain tetap menjaga  independensi dan kompentensi serta  integritasnya. Para hakim MK juga harus menjaga kejernihan hati dan pikiran serta kecermatan untuk melihat dan mendengar dan mempertimbangkan rasa keadilan sebagian pihak yang ada diluar persidangan. Sebagai pengawal konsitusi, para hakim tidak semata hanya berdasarkan fakta dalam persidangan, tetapi menjaga amanat konsitusi yaitu pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Meski secara kasat mata tidak terlihat, tetapi dapat dirasa substansi gugatan PHPU Pilpres 2019 adalah adanya dugaan ketidak jujuran dan ketidak adilan dalam proses Pemilu maupun Pilpres 2019.  Bukan semata hanya sebatas selisih jumlah suara yang diperoleh sebagai tanda kemenangan maupun kekalahan. Hendaknya para hakim merespon kondisi atau suasana hati dan perasaan masing-masing pihak. Sehingga putusan hakim MK tidak membuat ada pihak yang merasa  dikalahkan.

Seyogianya putusan MK menjadi perekat dan mempersatukan semua anak bangsa agar mengayunkan langkah bersama membangun bangsa dan negara republik Indonesia.

Kejernihan hati dan pikiran serta kecermatan maupun integritas dan kompentensi serta independensi para hakim MK dalam menimbang fakta dan rasa keadilan serta kondisi riil masyarakat sangat menentukan apakah putusan PHPU Pilpres 2019 menjadi jembatan kebersamaan.  Seluruh rakyat Indonesia berharap, putusan MK adalah resep yang akan membuat kehangatan berbangsa dan bernegara  tumbuh dan berkembang dalam bingkai NKRI. O Edison Siahaan


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022
Minggu, 01 Mei 2022
Minggu, 27 Februari 2022
Sabtu, 12 Februari 2022