Jumat, 28 Juni 2019 11:15:59
Pengusaha Hiburan Malam Desak Anies Turunkan Pajak
Pengusaha Hiburan Malam Desak Anies Turunkan Pajak
Beritabatavia.com - Berita tentang Pengusaha Hiburan Malam Desak Anies Turunkan Pajak
Pengusaha hiburan malam di ibukota yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pengusaha hiburan malam di ibukota yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menurunkan tarif pajak hiburan. Saat ini, mereka harus mengeluarkan pajak 25-35 persen dari pendapatannya.
Kami meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang besaran nilai pajak yang sangat mencekik leher,kata Ketua Asphija Hana Suryani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/06/2019).
Hana menyebutkan, besaran pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen sangat memberatkan. Bahkan, untuk griya pijat besaran pajaknya mencapai angka 35 persen. Besaran pajak itu mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015.
Besaran pajak sangat mencekik. Karena setelah saya pelajari atas dasar apa pemerintah mengeluarkan aturan pajak yang segitu tingginya, kata Hana.
Hana menilai pemerintah diskriminatif dalam memandang tempat hiburan malam. Padahal tidak semua tempat hiburan malam negatif.
Dicontohkan griya pijat yang terdiri dari berbagai jenis pijat, mulai dari pijat tradisional, refleksi, hingga spa yang sama sekali tidak mengarah ke kegiatan yang negatif.
Namun, kata dia, pemerintah mengenakan besaran pajak yang sama kepada mereka, yakni 35 persen. Mengingat perda yang mengatur besaran pajak tersebut sudah cukup lama, ia berharap Gubernur Anies Baswedan, bisa mengevaluasi mengenai besaran pajak tersebut.
Selain itu, Asphija juga ingin bertemu DPRD Jakarta untuk membahas soal besarnya pajak yang harus dibayar pengusaha hiburan malam.
Pihaknya akan meminta DPRD Jakarta mengevaluasi besaran pajak yang tertera pada Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Karena memang ini perda usang harus dievaluasi, semua kebijakan harus dievaluasi, tegas Hana.
Dilanjutkan, evaluasi terhadap perda itu penting dilakukan karena pihaknya merasa tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk menerapkan pajak yang besar kepada para pelaku usaha hiburan malam.
Usaha hiburan malam itu legal, berarti itu diizinkan oleh negara. Nah, tapi setelah diizinkan kenapa digiring ke arah negatif. Tempat hiburan itu adalah tempat gak benar makanya harus dikasih pajak yang tinggi. Kalau gak benar kenapa dikasih izin. Makanya saya bilang tugas pemerintah itu melakukan pembinaan dan pengawasan, papar Hana. 0 DAY
Penerapan pajak yang tinggi, kata Hana, bisa memicu sejumlah pengusaha melakukan hal-hal negatif untuk mencari pendapatan lebih.
Hana menambahkan, pengusaha hiburan umumnya mengaku kewalahan akan besarnya pajak yang diterapkan Pemprov DKI kepada mereka.(john/b)