Beritabatavia.com -
Semua tahu polisi adalah aparat penegak hukum. Tapi, ada juga yang menambahkan, sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Kemudian undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri disebutkan peran dan fungsi Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga jelang HUT Bhayangkara ke 73 tepatnya pada 1 Juli 2019, belum seluruhnya pertanyaan masyarakat tentang polisi, memperoleh jawaban. Seperti pertanyaan dalam cover buku Chryshnanda, Kenapa mereka takut dan enggan berurusan dengan Polisi ? Begitu juga dalam kehidupan sehari-hari selalu terdengar, apakah segera bisa didapat, apabila butuh bantuan polisi ? Dan bagaimana caranya ? Tentu, selain mendapat penjelasan atas pertanyaan dan ungkapan diatas, publik juga ingin memastikan apakah Polri masih tempat kumpulan orang-orang baik dan konsisten sebagai penjaga kehidupan?
Pasca reformasi disusul terbitnya UU no 2 tahun 2002, secara resmi Polri tidak lagi bagian dari TNI. Sejak itupula, Polri sudah melakukan dan mensosialisasikan baik di jajaran internal maupun ke masyarakat tiga perubahan mendasar yaitu bidang instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Meskipun perubahan yang menonjol dan tampak jelas masih seputar perwira tinggi (Pati) Polri yang jumlahnya terus bertambah secara signifikan.
Hendaknya, perubahan diharapkan dapat mewujudkan polisi yang profesional, modern, terpercaya (Promoter). Serta polisi yang menjadi bagian dari masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Serta bertindak adil dan mampu membangun kemitraan dengan masyarakat serta koordinasi yang bersinergi dengan institusi terkait. Karena proses kemitraan adalah upaya efektif untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.
Soal tugas dan tanggungjawab untuk memelihara keamanan dan ketertiban. Masyarakat berharap Polri meningkatkan atau memperbanyak patroli sekaligus sebagai upaya pencegahan. Karena Patroli cukup efektif untuk memberikan rasa aman bagi warga, sebab yakin polisi selalu ada disekitarnya.
Dalam kondisi yang terbatas, pimpinan Polri hendaknya tidak alfa dengan tugas dan tanggungjawab yang bebannya semakin berat. Pimpinan Polri harus memastikan kecukupan anggaran seluruh jajaran hingga tingkat paling rendah. Sehingga tidak lagi ada alasan untuk mencari uang untuk dana operasional. Karena dana dari anggaran yang tersedia hanya cukup untuk enam atau delapan bulan saja.
Penegakan hukum menjadi etalase untuk mengukur dan menilai kinerja Polri. Kritik pedas hingga tudingan miring mengalir deras, apabila Polri dinilai tidak adil melakukan penegakan hukum. Sebaliknya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan meningkat jika penegakan hukum tidak ada kesan diskriminatif. Publik juga berharap, Polri tetap menunjukkan perhatian, sikap dan tindakan yang sama terhadap semua bentuk gangguan Kamtibmas. Karena, potensi terhadap gangguan Kamtibmas tidak saja hanya karena aksi teroris atau tindak pidana lainnya. Maka upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran juga harus dilakukan secara konsisten.
Apabila Polisi hanya terlihat serius soal-soal teroris dan kejahatan lainnya, tetapi kurang merespon penegakan hukum di bidang lainnya, tentu akan mengurangi dukungan masyarakat. Seperti penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran lalu lintas. Sehingga kondisi lalu lintas dan angkutan jalan semakin semraut dan amburadul. Meskipun sejak 2015 silam Menhub sudah meminta Kapolri untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang semakin marak. Seperti yang tertuang dalam surat Menhub nomor uu.302/1/21/phb/2015 tertanggal 9 Nopember 2015.
Sebaiknya penegakan hukum dimulai dari jalan raya untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas. Sebab lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya serta potret modrenitas sebuah bangsa.
Reword and punishment yang didasari dengan penilaian objektif menjadi motifasi dan edukasi yang sangat efektif untuk meningkatkan kinerja seluruh personil Polri. Memberikan apresiasi, tentu bukan semata berdasarkan penilaian banyaknya jumlah tahanan atau perkara yang dilaporkan. Tetapi justru layak mendapat apresiasi apabila sel rumah tahanan tidak ada penghuni dan jumlah perkara sedikit, tetapi kondisi kamtibmas kondusif karena masyarakat sudah sadar dan taat hukum.
Komjen purnawirawan Noegroho Djajoesman dalam bukunya bertajuk meniti gelombang reformasi, menulis. Polisi akan dihargai dan dihormati apabila benar-benar memberikan pelayanan dan perlindungan serta mengayomi masyarakat. Kondisi itu sesuai dengan filosofi yang menyebutkan Polisi itu tidak kemana-mana tapi ada dimana-mana. Jayalah selalu polisiku.. Selamat HUT Bhayangkara ke 73. O Edison Siahaan