Senin, 22 Juli 2019 16:40:32

Dit Tipidter Bareskrim Bongkar Sindikat Obat Palsu

Dit Tipidter Bareskrim Bongkar Sindikat Obat Palsu

Beritabatavia.com - Berita tentang Dit Tipidter Bareskrim Bongkar Sindikat Obat Palsu

Demi mendapat keuntungan, AfAp (52) Direktur PT JKI, tega mengemas ulang (repacking) obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik ...

Dit Tipidter Bareskrim Bongkar Sindikat Obat Palsu Ist.
Beritabatavia.com - Demi mendapat keuntungan, AfAp (52) Direktur PT JKI, tega mengemas ulang (repacking) obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang harganya lebih mahal. Dia juga melakukan pemalsuan tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat.
Agar obat-obat yang dipalsukan terlihat seperti asli atau obat paten.  AfAp  menggunakan PT JKI  yang terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek. Kejahatan AfAP potensi menjadi tragedy serta menimbulkan kematian.

Beruntung, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar sindikat peredaran obat-obat palsu. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, DR Brigjen Fadil Imron, mengatakan, tersangka AfAP (52) ditangkap di perumahan Royal Family Blok D-15, Semarang, Jawa Tengah, Senin 8 Juli 2019 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, barulah terungkap AfAP seorang Direktur PT. JKI  yang terdaftar di BPOM sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).  PT. JKI terletak di Jakarta Timur dan memiliki cabang di Tangerang.

Berdasarkan pengakuan AfAP, praktik usaha itu dilakukan dengan mengemas ulang ( repacking ) terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal. Selain itu dia memalsukan tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat. Kemudian menggunakan PT JKI untuk menyalurkan obat-obat palsu itu ke apotek-apotek.

Tersangka memperoleh bahan baku obat-obatan generic yang juga diduga palsu dan kedaluarsa dari perusahaan sendiri PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang, salah satu toko di Pancoran (viagra yg dilarang edar di Indonesia).

Sedangkan bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya. Kemudian bahan baku obat di kemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merk paten. Kemudian mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa sendiri, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi.

Guna melancarkan praktik kejahatannya, tersangka AfAP memperkerjakan enam orang yang bertugas membeli bahan baku kemudian mengeluarkan isinya  dari kapsul, lalu dikemas ulang dengan memasukkan kedalam kapsul baru yang sudah dipersiapkan sebagai kemasan primier.

Tersangka mempersiapkan kemasan sekunder obat seperti alumunium foil, cetakan huruf obat, dus obat serta brosur tata cara pemakaian, terakhir tersangka mencap tanggal kadaluarsa, menutup dengan sticker dan hologram palsu agar nampak asli. Tersangka mengaku, hasil dari kejahatan tersebut, memperoleh omset sebesar Rp 400 juta per bulan.
Selain meringkus tersangka AfAP, tim Dit Tipidter Bareskrim Polri juga menyita barang bukti  belasan unit mesin berbagai jenis yang digunakn untuk produksi.  Ratusan dus bahan pembuat obat dari berbagai merek, serta tiga dus besar obat siap edar terdiri dari berbagai merek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AfAP langsung ditahan di rutan Bareskrim. Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah dan/atau pasal 197 Jo pasal 106 (ayat 1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar rupiah dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI No 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah. O son

Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024