Beritabatavia.com -
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono batal menghadiri rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, di Senayan, Selasa (27/9). Rapat dengan DPR itu rencananya digelar pada pukul 14.00 siang.
Belum diketahui apa alasan DPR membatalkan rapat yang sudah diagendakan tersebut. Beredar info, DPR menolak kehadiran Darmono karena DPR menganggap Darmono bukan pejabat sah jaksa agung, melainkan hanya pelaksana.
Karena itu, mengisi pekan pertamanya sebagai Plt, Darmono menghimpun para pejabat Kejagung, untuk konsolidasi.
Kami akan mengadakan rapat paripurna seluruh eselon satu dan dua untuk menentukan langkah strategis yang akan dilaksanakan kejagung, kata Darmono di kantornya Selasa (27/9).
Darmono juga menyatakan kesiapannya memangku tugas sebagai pemimpin Korps Adhyaksa. Dengan mengucapkan bismillah dan dukungan jajaran Kejaksaan dan masyarakat, saya akan melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya, kata mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu.
Ditanya soal sosok Hendarman Supandji, mantan jaksa agung yang dilengserkan pada 24 September malam, setelah Presiden mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian dirinya diteken, Darmono menyatakan, Merasa kehilangan, ya. Karena setiap hari melihat bapak, tapi sekarang nggak ada. Kan berkurang satu. o tnr/nor