Minggu, 28 Juli 2019 17:44:05
6 Kapal Vietnam dan Filipina Curi Ikan di Indonesia
6 Kapal Vietnam dan Filipina Curi Ikan di Indonesia
Beritabatavia.com - Berita tentang 6 Kapal Vietnam dan Filipina Curi Ikan di Indonesia
SEBANYAK 6 kapal perikanan asing (KIA), yakni 3 kapal asal Vietnam dan 3 kapal asal Filipina ditangkap. Penangkapan di dua lokasi perairan berbeda. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
SEBANYAK 6 kapal perikanan asing (KIA), yakni 3 kapal asal Vietnam dan 3 kapal asal Filipina ditangkap. Penangkapan di dua lokasi perairan berbeda. Tiga kapal Vietnam dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt Priyo Kurniawan dan KP Orca 03 yang dipimpin Capt M Maruf, serta KP Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu 27 Juli 2019.
Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS yang ditumpangi 12 orang anak buah kapal (ABK), KM BD 97041 TS ditumpangi 13 orang ABK merupakan kapal berjenis purse seine. Satu lainnya KM BL 93579 TS dengan 11 orang ABK.
Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan, ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan remsinya, Ahad (28/07/2019).
Ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam digiring menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.
Ketiga kapal beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar, kata Agus. 0 DAY