Rabu, 31 Juli 2019 14:28:51

Negara, Narkoba & Nunung

Negara, Narkoba & Nunung

Beritabatavia.com - Berita tentang Negara, Narkoba & Nunung

Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkoba, belum ...

Negara, Narkoba & Nunung Ist.
Beritabatavia.com -
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkoba, belum membuahkan hasil yang diharapkan. Berbagai jenis narkoba masih tetap marak, begitu juga jumlah korban terus meningkat.

Dari tahun ke tahun, upaya untuk menangani masalah narkoba nyaris tidak pernah berubah. Penindakan menjadi prioritas, sedangkan pencegahan seperti langkah yang sedang menarik beban berat, terseret dan terseok. Entah karena seksi atau berdampak luas sekaligus ingin meraih popularitas, Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri lebih cenderung bermain di ranah penindakan. Bahkan terkesan, menggoreng kasus hingga ke soal yang sangat private khususnya  para penyalahgunaan narkoba yang berasal dari kalangan publik pigur.

Seakan lupa, sebagian besar yang terjerat kasus narkoba adalah korban. Yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara untuk memulihkan kesehatannya dari pengaruh narkoba. Para korban bukan penjahat yang harus dimasukkan ke penjara. Seperti amanat Pasal 54 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tetapi sepakat, para tersangka yang dikatagorikan sebagai pengedar, bandar atau produsen narkoba, atau yang memperoleh keuntungan materi harus diganjar hukuman seberat-beratnya.

Tujuan penegakan hukum, selain  untuk kepastian hukum, juga harus memberikan perlindungan dan kemanfaatan. Bukan untuk sekadar memberikan sanksi dengan memenjarakannya. Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tidak seluruhnya dapat dikatakan sebagai kelompok pengedar, bandar apalagi produsen. Sehingga harus ditindak dan diajukan ke pengadilan untuk dijatuhkan sanksi hukuman penjara.   Kecuali dapat dibuktikan mereka yang  memiliki, menyimpan atau menguasai narkoba dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

Sebab, setiap korban narkoba atau pecandu yang membeli narkotika, pasti terlebih dahulu memiliki, menyimpan, menguasai sebelum menggunakannya. Nah, aparat penegak hukum hendaknya menggunakan hak diskresinya untuk membedakan pengertian memiliki narkotika untuk digunakan sendiri dengan memiliki narkotika dengan tujuan mendapat keuntungan.
Untuk memberikan perlindungan, para penyalahguna atau pecandu narkotika seharusnya dilindungi dengan penerapan pasal yang tertuang dalam UU No 35 tahun 2009 untuk menjeratnya.  Sehingga tujuan penegakan hukum terwujud yaitu untuk kepastian dan perlindungan serta kemanfaatan.

Sebab, penindakan disusul dengan sanksi  memenjarakan para korban narkoba bukan menjadi solusi efektif. Penjara tidak memberikan manfaat, bahkan lebih banyak ke arah yang merugikan. Karena, banyak anak muda dalam usia produktif terjerat narkoba, seharusnya dapat disembuhkan atau direhabilitasi, tetapi harus mendekam di penjara. Usai dipenjara, justru semakin parah bahkan menjadi pengedar sebab saat dipenjara bergaul dengan para bandar.

Mengirim pecandu narkoba ke penjara bukan satu-satunya upaya untuk menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba. Sebab, para pecandu narkoba adalah korban yang harus diselamatkan dengan cara menyembuhkan mereka dari pengaruh narkoba. Bukan justru menjadikan mereka korban dari praktik penegakan hukum. Selain tidak bermanfaat, memenjarakan para korban narkoba justru menimbulkan masalah baru. Seperti kondisi seluruh rutan atau Lembaga Pemasyarakatan over capacity akibat jumlah pecandu narkoba yang terus meningkat. Kemudian anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah untuk memberi makan tahanan atau narapidana kasus narkoba.

Agar permasalahan narkoba tidak berlarut dan memicu kejenuhan, hukumlah seseorang sesuai kesalahannya. Penangkapan pelawak Nunung dan suaminya hendaknya momentum perubahan, koreksi, introspeksi untuk semua pihak agar  meninggalkan hal-hal yang kurang efektif. Khususnya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Dalam upaya menyelamatkan para korban narkoba serta mencegah peredaran dan penyalahgunaan serta bahaya narkoba.

Idealnya, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap para korban narkoba. Sebagai konsekuensi atas kegagalannya memberantas keberadaan dan peredaran barang haram narkoba dari bumi Indonesia. Kemampuan deteksi dan pencegahan setiap potensi ancaman di tengah kehidupan masyarakat, termasuk membebaskan dari jeratan narkoba, serta penegakan hukum dalam upaya memberikan kepastian, perlindungan, kemanfaatan hingga putusan yang berkeadilan bagi setiap orang,  adalah upaya  pemerintah untuk melindungi segenap  bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022