Minggu, 18 Agustus 2019 20:49:58

PPATK: 300 Transaksi Mencurigakan Setiap Hari di Indonesia

PPATK: 300 Transaksi Mencurigakan Setiap Hari di Indonesia

Beritabatavia.com - Berita tentang PPATK: 300 Transaksi Mencurigakan Setiap Hari di Indonesia

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat masih banyak laporan transaksi mencurigakan setiap harinya. Rata-rata, ada 300 ...

 PPATK: 300 Transaksi Mencurigakan Setiap Hari di Indonesia Ist.
Beritabatavia.com -
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat masih banyak laporan transaksi mencurigakan setiap harinya. Rata-rata, ada 300 transaksi mencurigakan yang berpotensi sebagai tindak pencucian uang.

Angka itu berupa laporan yang harus ditindaklanjuti sumber dan tujuannya. Transaksi mencurigakan yang dilaporkan kepada kita sehari bisa mencapai mungkin sekitar 300, di seluruh Indonesia. Itu satu semester mencapai 6.000. Tapi tentu saja angka itu bukan berarti jadi pidana seluruhnya. Namanya kan laporan transaksi mencurigakan, kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Minggu (18/8/2019).

Hal itu yang menjadi tugas PPATK juga untuk memastikan apakah aliran dana tersebut aman atau tidak. Lalu, bagaimana tarnsaksi mencurigakan yang selama ini dilaporkan ke PPATK? Misalnya tiba-tiba saya wakil Kepala PPATK. Gaji saya sebulan sudah rutin terima berapa, tiba-tiba ada uang besar masuk Rp 5 miliar. Itu otomatis akan dilaporkan, meskipun saya kerja di PPATK, tambahnya.

PPATK itu memastikan berdasarkan analisis kita, oh ternyata ini tuh transaksi biasa yang normal, atau ini memang ada indikasi berdasarkan berbagai parameter, tambah Dian.

Dijelaskan Dian, saat ini PPATK sudah melakukan langkah-langkah dalam hal mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Mengenai pencegaham PPATK terus bekerjasama dengan perbankan dalam memonitoring setiao transaksi tersebut.

Sedangkan mengenai pemberantasan, PPATK sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Jaksa dan para penegak hukum lainnya.

Money laundering atau pencucian uang saat ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang kerap dilakukan oleh para koruptor yang hendak menyamarkan asal usul uang korupsinya. Namun ternyata, tak hanya koruptor yang bisa terjerat pidana pencucian uang. Masyarakat yang tak bersalah juga bisa ikut terjerat pidana pencucian uang.

Seperti kasus hendak berderma dengan menyumbangkan uang namun malah terjerat pasal hukum. Bagaimana ceritanya?

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pelaporan atas kasus transaksi mencurigakan kini semakin marak beredar. Dalam sehari, ia menyampaikan, itu bisa mencapai sekitar 300 laporan.

Lebih lanjut, Dian mengutarakan, warga biasa juga secara tidak langsung bisa terlibat dalam sistem kejahatan pencucian uang dan terjerat pidana. Ini terjadi dalam beberapa kasus, seperti peminjaman rekening bank pribadi hingga menyumbangkan dana kepada sebuah organisasi yang ternyata berkedok terorisme.

Bisa saja secara tidak langsung. Misalnya ada orang minjam rekening pribadi orang lain. Orang kadang-kadang yaudahlah enggak apa-apa kalai. Itu otomatis pasti kena, baik sebagai pelaku atau pelaku pasif, urai dia.

Atau katakanlah kita mau nyumbang ke organisasi keagamaan atau NPO (Non-Profit Organization). Tapi ternyata organisasi ini membiayai terorisme. Kena juga pendanaan terorisme, dia menambahkan.

Karena itu, ia menghimbau kepada setiap warga negara agar memiliki kesadaran akan bahaya tindak pidana pencucian uang. Dia pun menyarankan, agar kita dapat lebih cermat sebelum memberikan sumbangan kepada pihak yang belum dikenal.

Jangan-jangan yang saya danai ternyata adalah kelompok-kelompok teroris misalkan. Sama saja seperti kasus korupsi tadi, kalau rekening tadi dipakai jangan percaya. Bisa saja itu dipakai untuk nampung duit korupsi, atau dipakai untuk kasus kejahatan lain. Sering kita menemukan kasus seperti itu, tuturnya. 0 LEO
Berita Lainnya
Kamis, 05 September 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Selasa, 20 Agustus 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Kamis, 08 Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Rabu, 24 Juli 2024