Senin, 16 September 2019 17:42:47

Tiga Pemerkosa di Senen Dibekuk

Tiga Pemerkosa di Senen Dibekuk

Beritabatavia.com - Berita tentang Tiga Pemerkosa di Senen Dibekuk

POLISI membekuk tiga pelaku pemerkosaan sekaligus pencurian di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Tiga pelaku, yakni MHT, KKH, dan RK mengincar korbannya ...

 Tiga Pemerkosa di Senen Dibekuk Ist.
Beritabatavia.com - POLISI membekuk tiga pelaku pemerkosaan sekaligus pencurian di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Tiga pelaku, yakni MHT, KKH, dan RK mengincar korbannya melalui media sosial kemudian mengajak bertemu di hotel.

Setelah berkenalan di media sosial, korban diajak ketemu oleh para tersangka kemudian diajak ke sebuah hotel, kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Arie menjelaskan, saat para tersangka telah bertemu dengan korbannya di hotel, mereka kemudian mengajak korban untuk bermain gim Ludo. Tersangka pun menantang korban untuk menenggak minuman keras jika kalah dalam bermain gim.

Namun, sambung Arie, sebelumnya para tersangka telah mencampur minuman itu dengan obat mata. Sehingga, usai menenggak minuman itu korban tidak sadarkan diri. Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel, dompet, dan uang, papar Arie.

Kepada polisi, para tersangka mengaku telah melakukan aksi itu kepada empat perempuan. Korbannya acak. Ada mahasiswa ada juga yang umurnya 21, 22, hingga 24 tahun. Mana yang mungkin bisa diajak kenalan, dan dapat melakukan perbuatan seperti itu, imbuhnya.

Arie mengatakan, pihaknya pun langsung meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Para tersangka ditangkap di sebuah hotel kelas Melati di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Senin (16/9) dini hari saat ketiganya hendak beraksi. Polisi juga melumpuhkan dua tersangka, yakni KKH dan RK karena melawan saat akan ditangkap.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 0 REP
Berita Lainnya
Rabu, 03 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Selasa, 02 April 2024
Senin, 01 April 2024
Senin, 01 April 2024
Senin, 01 April 2024
Minggu, 31 Maret 2024
Minggu, 31 Maret 2024
Jumat, 29 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Selasa, 26 Maret 2024