Sabtu, 28 September 2019 10:21:10

EBL Persamaan Yang Berbeda

EBL Persamaan Yang Berbeda

Beritabatavia.com - Berita tentang EBL Persamaan Yang Berbeda

Aturan hukum berlaku untuk semua orang di tempat hukum itu berlaku, jika ada pengecualian tanpa alasan yang sah, maka itu adalah merupakan ...

EBL Persamaan Yang Berbeda Ist.
Beritabatavia.com -
Aturan hukum berlaku untuk semua orang di tempat hukum itu berlaku, jika ada pengecualian tanpa alasan yang sah, maka itu adalah merupakan penghianatan terhadap hukum. Bahasa kerennya disebut Equality Before the Law (EBL) atau persamaan  dihadapan hukum yang merupakan asas dasar hukum yang universal dan berlaku di mana saja.

Wujud penerapan EBL itu tercantum dalam setiap Pasal Undang-undang dengan sebutan  siapapun atau barang siapa. Artinya, siapapun atau barang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah asas EBL sudah menjadi bagian dari proses pelaksanaan hukum di negeri ini ? Tentu perlu diskusi panjang untuk dapat merangkai narasi sebagai jawaban yang pasti.

Meskipun asas EBL seharusnya  berlaku dan diterapkan terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi berbeda jika perbuatan melawan hukum itu adalah pihak yang terkait dengan aparat penegak hukum. Seperti, pelaku aksi kekerasan, intimidasi serta tindakan melawan hukum lainnya saat aksi unjuk rasa. Contohnya, cuitan akun twitter @TMCPoldaMetro yang menggegerkan dan membuat Pemprov DKI meradang. Sebelumnya, akun milik Polda Metro Jaya itu menuliskan,  Polri amankan 5 kendaraan ambulan milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov di dekat Gardu Tol Pejompongan Jl. Gatot Subroto. Sontak informasi itu viral sekaligus memicu beragam prasangka publik.

Namun hanya hitungan jam, cuitan sudah dihapus tanpa penjelasan. Kecuali pernyataan polisi yang membantah bahwa informasi ambulance milik Pemprov DKI bawa batu dan bensin, tidak benar. Kemudian menuai reaksi publik agar akun aparat kepolisian menjadi media sosial yang mencerahkan. Serta memberikan jawaban dan klarifikasi, bukan justru memproduksi hoaks dan fitnah.

Belum terdengar ada upaya penegakan hukum sebagai wujud dari  asas Equality Before the Law. Padahal, cuitan  akun milik Polda Metro Jaya itu sudah dianggap menyebarkan hoaks dan tudingan fitnah serius. Justru proses penyelesaiannya sangat sederhana, seiring dengan anggapan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum sudah selesai. Setelah polisi mengembalikan lima unit ambulance milik Pemprov DKI yang sempat digiring ke Mapolda Metro Jaya. Kemudian  menetapkan tiga orang tersangka yang  ditemukan bersembunyi di mobil ambulance milik PMI. Hebatnya, Polisi langsung memastikan, bahwa petugas medis tidak mengetahui ketiga tersangka yang berada di mobil Ambulance itu membawa batu. Karena para petugas hanya fokus pada pelayanan terhadap semua korban aksi unjuk rasa. Polisi dan Pemprov DKI sepakat menutup asas EBL kecuali terhadap tiga tersangka.

Sulit dibayangkan apa yang terjadi jika cuitan berita bohong itu bukan dari akun @TMCPoldaMetro.  Tentu pemilik akun akan menjalani proses panjang disertai drama penuh dengan pernyataan keras dilanjutkan  penyelidikan, penindakan, pengembangan hingga penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga kesan penerapan Equality Before the Law nyata dan jelas.

Sebaliknya, penerapan EBL terhadap aparat penuh drama yang tak berujung. Equality Before the Law tak berkutik bila berhadapan dengan kode etik dan kewenangan pimpinan yang berhak menghukum (Angkum). Seperti sejumlah oknum aparat yang dituduh melakukan kekerasan saat mengamankan aksi  unjuk rasa mahasiswa dan pelajar. Informasinya hilang bersama angin yang hanya dapat dirasa tapi tak bisa diraba. Sementara ratusan pengunjuk rasa digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai wujud nyata penerapan EBL.

Sama halnya dengan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Belum ada informasi perguliran proses hukumnya, apalagi mengetahui siapa pelakunya. Padahal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang aksi mahasiswa menolak RUU KUHP, setidaknya ada sepuluh wartawan di berbagai wilayah mengalami kekerasan, intimidasi dari aparat keamanan.

Sejatinya, asas Equality Before the Law  sudah lama terpinggirkan di dari lingkungan aparat penegak hukum. Beberapa contoh kasus lawas yaitu pencopotan Kapolda Sumatera Utara akibat tewasnya Ketua DPRD Sumut saat aksi unjukrasa. Kemudian pencopotan Kapolda Sulawesi Selatan setelah aksi penyerbuan kampus. Belakangan, kedua perwira Polri yang dicopot menduduki jabatan Wakapolri. Bahkan ada perwira menengah yang sempat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan  menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polri, tetapi prosesnya raib tak berujung. Justru sang perwira mendapat promosi dengan kenaikan pangkat dua tingkat dan jabatan strategis.
  
Anjing menggonggong kafilah berlalu, kekerasan terhadap jurnalis seperti tidak pernah terjadi. Biar biarlah sedih, karena asas Equalitiy Before the Law berlaku hanya untuk kami. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022