Jumat, 04 Oktober 2019 11:50:59
Jagad Hiburan Tercoreng, Artis Rifat Umar Terjerat Narkoba
Jagad Hiburan Tercoreng, Artis Rifat Umar Terjerat Narkoba
Beritabatavia.com - Berita tentang Jagad Hiburan Tercoreng, Artis Rifat Umar Terjerat Narkoba
JAGAD hiburan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Rifat Umar (26) oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ...
Ist.
Beritabatavia.com -
JAGAD hiburan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Rifat Umar (26) oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Pemain sinetron dan artis Lenong ditangkap di kamar kos nomer 11 di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari. Saat ditangkap, Rifat tak sendirian. Ia bersama seorang wanita bernama Tesa dan seorang pria lain berinisal RR (32).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Rifat Umar atau yang biasa akrab dipanggil Rifat Sungkar berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi adanya orang yang mencurigakan di kos. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial RR (32). Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket ganja. Setelah itu RR kita bawa ke kamar lain. Di kamar lain kita dapati seorang laki-laki yang bernama Rifat, kata Argo.
Polisi memeriksa Rifat. Dari tangan artis kelahiran 1993, polisi mendapati beberapa kemasan ganja yang diduga akan digunakannya. Saat ditangkap, Rifat tak seorang diri. Ia ditangkap saat sedang bersama Tesa, teman wanitanya di kamar kos nomor 11 kawasan Bintaro. Saat diamankan tersangka Rifat sedang bersama Tesa di kamar kos, kata Argo.
Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan tes urine. Hasilnya mereka positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Tersangka laki-laki dua orang sudah kita lakukan tes urin. Keduanya positif ganja. Positif juga metametamin dan aphetamin juga. Untuk Tesa positif aphetamin. Saat ini masih diperiksa untuk hasilnya kita tunggu, katanya.
Polisi melakukan penggeledahan dari kamar kos Rifat. Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang dikemas secara berbeda serta satu alat hisap sabu. Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel, kata Argo.
Dari tangan RR polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dan satu kaleng berisi ganja. Para tersangka masih kita periksa. kita tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan. Apakah di jual lagi, atau mereka beli dari mana kita belum dapat infonya, katanya.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 0 ERZ